Asyik Pesta Sabu di Rumah, Dua Warga Bangkalan Digrebek Polisi

Asyik Pesta Sabu
Kedua tersangka diamankan Polres Bangkalan. (Istimewa)

maduraindepth.com – Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur menangkap Moh. Bunawi (37) dan Zainal Abidin. Keduanya kedapatan sedang asyik pesta sabu saat petugas melakukan penggerebekan dalam sebuah rumah di Desa Buddan, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan.

Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Suyitno mengungkapkan, penggerebekan dilakukan karena ada informasi dari masyarakat. Rumah tersebut milik tersangka Bunawi sering dijadikan tempat pesta sabu.

banner 728x90

Karena tidak mau kehilangan jejak, aparat kepolisian dengan sigap melakukan penyelidikan terhadap rumah tersebut. “Ternyata benar, kedua tersangka sedang pesta sabu,” ungkapnya, Sabtu (27/7/2019).

Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti (BB). Yakni, 11 poket sabu yang disimpan di dalam dompet warna merah.

Rinciannya 4 poket masing-masing berisi sabu seberat 0,37 gram, 4 poket berisi 0,35 dan 0,40 gram. Kemudian 2 poket masing-masing 0,36 gram dan 1 poket berisi sabu seberat 0,41 gram.

BB lain berupa satu lembar uang kertas sebesar Rp 100 ribu, jaket warna biru dan seperangkat alat hisap.

Dalam kasusu ini, keduanya terjerat Pasal 114 ayat 1 Subs. Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman kurungan pidana maksimal 20 tahun penjara atau minimal 6 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *