Akta Kematian Masih Rendah, Ini yang Dilakukan Dispendukcapil Sampang

Edi Subinto Plh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sampang. (Foto: AW/MI)

maduraindepth.com – Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sampang Edi Subinto mengungkapkan, data akta kematian di kabupaten Sampang masih rendah. Hal ini disebabkan masyarakat masih enggan membuat laporan kematian secara tertulis kepada Dispendukcapil.

“Ini menjadi penting untuk diketahui oleh masyarakat. Ketika terjadi pendataan maka masyarakat yang sudah meninggal akan kembali muncul,” ujar Edi dalam keterangannya, Senin (14/12).

banner auto

Edi menjelaskan, untuk mengurus akta kematian warga bisa datang langsung ke kantor desa apabila pelayanan administrasi kependudukan di desa tersebut sudah terkoneksi dengan Dispendukcapil.

“Kalau desa itu belum melakukan koneksi dengan Dispendukcapil, maka warga tinggal meminta surat keterangan kematian dari Kepala Desa, kemudian datang ke kantor Dispendukcapil dengan membawa kartu keluarga. Selanjutnya akan kita buatkan akta kematian. Untuk akta kematian tambahan syaratnya adalah saksi kematian,” terang Edi.

Untuk menekan rendahnya laporan kematian, pihak Dispendukcapil sambung Edi, akan terus melakukan sosialisasi dan informasi kepada desa, kelurahan dan kecamatan terkait dengan data penduduk meninggal yang harus dilaporkan. Selain itu, sambung Edi, pihaknya juga memprioritaskan koneksi jaringan pelayanan adminduk ke desa dan kelurahan.

“Desa saya beri dua kewenangan. Pertama laporan kematian, desa bisa mengentry sendiri data warganya yang meninggal dunia. Kedua, adalah laporan kelahiran. Artinya Desa bisa mengentry sendiri ketika ada kelahiran baru di desa tersebut,” tutup Edi. (AW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto