Sebut Al-Qur’an Tak Haramkan Sabu, Oknum Ustadz di Bangkalan Diciduk Polisi

KEOK: Tersangka terpidana narkoba di Bangkalan tak berkutik. (Foto: AR/MI)

maduraindepth.com – Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, menangkap Ahmad Marzuki (46), oknum ustadz yang mengajar di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Kwanyar. Tersangka diciduk lantaran mengkonsumsi narkoba jenis sabu selama 10 tahun dan menyebut Al-Qur’an tidak mengharamkan sabu.

“Dia mengkonsumsi narkoba jenis sabu puluhan tahun dengan alasan kalau mengaji dan mengajar badannya enteng dan tenang,” ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra, dalam konferensi pers, Rabu (22/1/2020).

banner 728x90

Tak hanya itu, saat diinterogasi petugas Polres Bangkalan, tersangka juga membuat pernyataan kontroversi bahwa narkoba tidak haram karena tidak ada larangan dalam Al-Qur’an untuk dikonsumsi dan diperdagangkan.

“Pernyataan tersangka atau tokoh tersebut bawa narkoba tidak dilarang di dalam Al-Qur’an itu yang meresahkan masyarakat, selain dia juga mengkonsumsi dan pengedar,” kata Rama Samtama.

Pria kelahiran Sidoarjo juga mengatakan, tersangka Ahmad Marzuki merupakan DPO sejak beberapa bulan terakhir, namun baru bisa ditangkap hari Senin (20/1/2020) kemarin sekitar pukul 13.00 Wib di Kwanyar.

Ahmad Marzuki dirilis di Mapolres Bangkalan bersama 20 pengedar dan pengguna sabu yang lain dengan 14 kasus, dan total sabu yang disita seberat 12,29 gram sabu, 6 set bong dengan sisa narkoba 12,98 gram dan uang tunai sebesar Rp. 771.000.

“Hari ini, pekan ke dua, kita rilis dengan total 20 tersangka dari 14 perkara ini bersama jajaran. Di Polres ada 7 kasus dan di Polsek ada 7 kasus juga,” terangnya.

Baca juga:  Asyik Pesta Narkoba, Polres Bangkalan Tangkap 6 Tersangka

Atas perbuatannya, 20 orang tersangka ini dijerat pasal 114 sub 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (AR/AW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *