maduraindepth.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menetapkan seorang Bendahara Pengeluaran RSUD dr. Mohammad Zyn sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp 5 miliar.
Tersangka berinisial WRM, yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran RSUD dr. Mohammad Zyn pada periode 2022 hingga Mei 2025. Penetapan tersangka dilakukan tim penyidik Kejari Sampang pada Jumat (30/10/2026).
Kepastian penetapan tersebut disampaikan melalui siaran pers Nomor PR-03/M.5.37/Dsb.4/10/2026 yang ditandatangani Kepala Seksi Intelijen Kejari Sampang, Diecky E.K. Andriansyah, S.H., M.H.
Dalam siaran pers itu, penyidik menyatakan telah menemukan alat bukti yang menjadi dasar penetapan WRM sebagai tersangka.
“Bahwa berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sampang, Tersangka tersebut melakukan perbuatan melawan hukum Menyalahgunakan Keuangan pada Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) RSUD dr. Mohammad Zyn,” demikian tertulis dalam keterangan resmi tersebut.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga melakukan penghitungan awal terhadap potensi kerugian keuangan negara. Nilainya diperkirakan mencapai kurang lebih Rp 5 miliar.
Untuk memperlancar proses penyidikan, WRM selanjutnya ditahan selama 20 hari.
Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan keuangan BLUD RSUD dr. Mohammad Zyn Kabupaten Sampang selama kurun waktu 2023 hingga 2025.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, dugaan tindak pidana tersebut masih harus dibuktikan melalui proses peradilan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Poer/MID)











