maduraindepth.com – Pengadilan Negeri Sampang melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap empat unit rumah yang berdiri di atas sebidang tanah di Jalan Manggis, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, Selasa (7/7/2026). Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan berlangsung dengan pengamanan ketat dari aparat gabungan.
Kepala Seksi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, S.H., membenarkan pelaksanaan eksekusi tersebut. Ia mengatakan, Polres Sampang mengerahkan 192 personel yang didukung satu Satuan Setingkat Kompi (SSK) Brimob beserta dua unit anti anarkis, 30 personel TNI, 30 personel Satpol PP, dan 30 personel Dinas Perhubungan untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan kondusif.
Sebelum eksekusi dimulai, Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., M.M. memimpin apel kesiapan pengamanan. Seluruh personel diinstruksikan mengedepankan pendekatan humanis dan profesional guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama proses berlangsung.
Usai pelaksanaan eksekusi, Panitera Pengadilan Negeri Sampang, Eko Wahono, S.H., menyampaikan bahwa objek sengketa telah resmi diserahkan kepada pemohon eksekusi, Haji Umar Faruq, yang diwakili oleh putranya, Khotibul Umam, serta disaksikan kuasa hukum pemohon.
Eko Wahono juga mengingatkan bahwa objek yang telah dieksekusi tidak boleh dimasuki atau dikuasai oleh pihak mana pun tanpa seizin pemohon eksekusi. Menurutnya, setiap tindakan yang melanggar ketentuan tersebut dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, pihak termohon, Rudi, mengaku menerima pelaksanaan eksekusi tersebut dengan lapang dada. Meski demikian, ia menegaskan masih akan memperjuangkan haknya melalui jalur hukum.
“Kami menerima keputusan ini dengan ikhlas karena merupakan putusan pengadilan. Namun kami tetap akan menempuh upaya hukum sesuai prosedur yang berlaku. Perlawanan yang kami maksud bukan dengan emosi atau tindakan di lapangan, melainkan melalui proses hukum dengan menyampaikan data dan bukti yang kami miliki,” ujarnya.
Rudi juga menyampaikan bahwa dirinya memperoleh tanah tersebut melalui transaksi jual beli dengan pihak yang diakuinya sebagai pemilik sebelumnya. Ia turut menyampaikan sejumlah klaim terkait riwayat kepemilikan tanah yang menurutnya akan menjadi bagian dari upaya hukum lanjutan. Klaim tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan belum ada tanggapan dari pihak pemohon terkait pernyataan tersebut.
Hingga seluruh rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 09.30 WIB, pelaksanaan eksekusi berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya insiden yang menonjol. (Poer/MH)














