maduraindepth.com – Satreskrim Polres Sampang mengungkap kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Seorang pria berinisial T kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Sampang, Eko Puji Waluyo, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Peristiwa itu diketahui terjadi di Dusun Tengah, Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, dalam kurun waktu 25 hingga 29 April 2026.
Korban berinisial PNA (20), warga Kecamatan Ketapang. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga berulang kali melakukan tindakan asusila terhadap korban saat korban berada sendirian di rumah neneknya.
Peristiwa pertama terjadi pada Sabtu, 25 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu korban tengah tidur sendirian karena neneknya pergi mengambil hasil kebun. Tersangka kemudian datang dan meminta korban membukakan pintu rumah.
Setelah masuk ke dalam rumah, tersangka diduga mengunci pintu dan melakukan kekerasan seksual terhadap korban sambil mengancam agar korban tidak berteriak maupun menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Keesokan harinya, Minggu, 26 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, perbuatan serupa kembali terjadi ketika korban sendirian di rumah. Polisi menyebut tersangka sempat memberikan uang Rp50 ribu kepada korban sebelum kembali melakukan aksi pencabulan.
Aksi itu diduga kembali terulang pada Selasa, 28 April 2026 dan Rabu, 29 April 2026, dengan modus memanfaatkan situasi rumah yang sepi saat korban ditinggal neneknya.
Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sepupunya. Pihak keluarga kemudian membawa korban ke Polres Sampang untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, anggota opsnal Satreskrim Polres Sampang berhasil menangkap tersangka pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Dusun Tengah Timur, Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban. Tersangka dijerat Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf d KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 126 ayat (1) KUHP, serta Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Poer/MH)














