Curanmor di Sampang Terungkap, Polisi Bongkar Jaringan Penadah

Polres Sampang ungkap kasus curanmor, pelaku utama dan dua penadah berhasil diamankan dalam pengembangan penyidikan.(Foto:Dok Humas Polres)

maduraindepth.com – Aksi pencurian sepeda motor di Dusun Talonan, Desa Gulbung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, berhasil diungkap polisi. Pelaku utama tak lain adalah kerabat dekat korban sendiri.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Korban, Mohammad Hasan, kehilangan satu unit Honda Beat tahun 2014 yang diparkir di rumahnya. Kasus ini langsung dilaporkan ke Polres Sampang.

Hasil penyelidikan mengarah pada MZ, kakak ipar korban. Ia diduga masuk ke rumah dalam kondisi pintu tidak terkunci dan membawa kabur motor yang kuncinya masih menempel.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Rumah tidak terkunci dan kunci kendaraan masih tergantung,” ujar Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, S.H.

Polisi bergerak cepat. MZ ditangkap pada Jumat malam, 2 Mei 2026 di wilayah Pangarengan. Dari hasil pemeriksaan, terungkap alur penjualan motor curian tersebut.

Dua penadah kemudian diringkus di Surabaya, masing-masing berinisial MM dan MS. MM berperan sebagai perantara, sedangkan MS sebagai penadah akhir yang menguasai barang hasil kejahatan. Keduanya diamankan pada Sabtu, 3 Mei 2026.

Barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban berhasil disita. Polisi juga mengungkap fakta lain yang cukup mengejutkan.

“Dari pengembangan, pelaku terindikasi terlibat dalam sejumlah kasus lain di wilayah Sampang,” tambah AKP Eko Puji Waluyo.

Baca juga:  Sempat Tertinggal, Laga Pasuruan United Kontra Perssu Madura City Berakhir Imbang

Sedikitnya terdapat belasan lokasi kejadian perkara yang diduga terkait dengan pelaku, mulai dari curanmor, pencurian sapi, hingga penipuan dan pencurian barang lainnya.

Atas perbuatannya, MZ dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara MM dan MS dijerat pasal penadahan dengan ancaman hingga empat tahun penjara.

Polisi memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan jaringan dan aksi kejahatan lainnya.(Poer/MH)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *