maduraindepth.com – Pengadilan Negeri (PN) Sampang mengeksekusi pengosongan lahan sengketa berupa tanah dan bangunan di Dusun Tengah Laok, Desa Bunten Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Selasa (10/2/2026). Proses eksekusi berlangsung di bawah pengamanan ketat ratusan personel gabungan dan berakhir tanpa gangguan keamanan.
Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan penetapan Ketua PN Sampang Nomor 3/Pdt.Eks/2003/PN.Spg sebagai tindak lanjut putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2007 hingga putusan kasasi Mahkamah Agung pada 2018. Sengketa ini berkaitan dengan kepemilikan tanah waris di wilayah Desa Bunten Barat.
Objek sengketa tercatat dalam Surat Tanda Pendaftaran Sementara Tanah milik Indonesia dengan buku C:704 Persil 40 kelas II dengan luas total sekitar 2.600 meter persegi. Dari luasan tersebut, area yang dieksekusi seluas 840 meter persegi berupa bangunan kayu semi permanen yang selama ini dimanfaatkan sebagai bengkel dan gudang peralatan.
Pelaksanaan eksekusi diawali apel kesiapan sekitar pukul 07.30 WIB yang dipimpin Kapolres Sampang AKBP Hartono. Panitera dan Juru Sita PN Sampang kemudian membacakan amar putusan di hadapan pihak pemohon dan termohon sebelum pembongkaran dimulai.
Sekitar pukul 08.00 WIB, satu unit alat berat jenis ekskavator diterjunkan untuk merobohkan bangunan di atas lahan sengketa. Proses pembongkaran berlangsung sekitar dua jam hingga bangunan diratakan dan area dinyatakan kosong.
Selanjutnya, PN Sampang memasang papan pemberitahuan sebagai tanda objek telah dieksekusi.
Plh. Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, mengatakan aparat kepolisian hadir untuk memastikan eksekusi berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Kami melaksanakan pengamanan untuk memastikan kegiatan eksekusi berjalan aman, tertib, dan kondusif,” ujarnya.
Sementara itu, Humas PN Sampang, Soefyan Rusliayanto, menegaskan bahwa seluruh tahapan eksekusi telah dilakukan sesuai prosedur.
“Pelaksanaan berlangsung aman dan kondusif. Tidak ada hambatan di lapangan,” katanya.
Pengamanan melibatkan personel gabungan dari Polres Sampang, Polsek jajaran, Brimob Polda Jawa Timur, TNI, Satpol PP, serta Dinas Perhubungan. Setelah pembongkaran selesai, objek sengketa diserahkan kepada pihak pemohon atau ahli waris yang berhak sesuai amar putusan pengadilan.(Poer/MH)














