banner 728x90

Belum Ada Tersangka, Kasus Dugaan Pengemplangan Pajak RSUD Sampang Kembali Disorot

Audiensi DPP Ormas Gaib Perjuangan di Kejari Sampang mempertanyakan kepastian penetapan tersangka dugaan pengemplangan pajak RSUD Sampang.(Poer/MH)

maduraindepth.com – Penanganan kasus dugaan pengemplangan pajak di RSUD Sampang kembali menjadi perhatian publik. Hingga saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, meskipun perkara tersebut telah berjalan selama beberapa bulan. Situasi ini mendorong Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ormas Gaib Perjuangan mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang untuk mempertanyakan perkembangan penyidikan.

Audiensi digelar pada Selasa (20/1/2026) pagi di Kantor Kejari Sampang, Jalan Jaksa Agung Suprapto. Ketua DPP Ormas Gaib Perjuangan, Habib Yusuf, hadir bersama sejumlah tokoh masyarakat yang selama ini mengikuti proses penanganan kasus tersebut.

Rombongan diterima oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Sampang, Diecky Eka Koes Andriansyah, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), I Gede Indra Hari Prabowo, beserta tim penyidik. Sementara Kepala Kejari Sampang, Fadilah, tidak dapat menghadiri audiensi karena sedang menjalankan tugas kedinasan di Surabaya.

Dalam pertemuan tersebut, Habib Yusuf menanyakan kepastian hukum terkait penetapan tersangka. Ia menyampaikan bahwa laporan hasil audit Inspektorat telah tersedia dan diharapkan dapat menjadi dasar dalam proses penegakan hukum.

“Laporan audit sudah ada, dan kasus ini telah berjalan hampir lima bulan. Kami ingin mengetahui sejauh mana progresnya,” ujar Habib Yusuf.

Menanggapi hal itu, Kasi Pidsus I Gede Indra Hari Prabowo menjelaskan bahwa kejaksaan masih melakukan pendalaman dengan menelusuri aliran dana secara menyeluruh. Menurutnya, proses tersebut dilakukan dengan prinsip kehati-hatian agar penanganan perkara tidak menyisakan celah hukum.

Baca juga:  Catat! Tiga Hambatan Koperasi Merah Putih di Sampang Tak Beroperasi

“Kami sedang menelusuri aliran dana secara detail untuk memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi sebelum penetapan tersangka,” jelasnya.

Kasi Intelijen Diecky Eka Koes Andriansyah menambahkan bahwa kejaksaan berkomitmen menangani perkara tersebut sesuai prosedur yang berlaku dan terbuka terhadap pengawasan publik. Ia juga menyampaikan bahwa masukan dari masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, serta media menjadi bagian dari kontrol sosial dalam proses penegakan hukum.

Kasus dugaan pengemplangan pajak RSUD Sampang sebelumnya telah menarik perhatian berbagai elemen masyarakat dan masih dalam tahap pendalaman oleh Kejaksaan Negeri Sampang.(Poer/MH)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *