Warga Laporkan Eksploitasi Hutan Mangrove Pantai Tlanakan Pamekasan

Eksploitasi hutan mangrove di Pamekasan. (Foto: IST)

maduraindepth.com – Kelompok Masyarakat dan Pengawas (Pokmaswas), melaporkan dugaan eksploitasi hutan mangrove di bibir pantai Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

Pelaporan tindakan pengrusakan dengan membabat pohon mangrove menggunakan alat berat itu langsung dilayangkan ke Polres Pamekasan.

banner 728x90

“Tindakan perusakan lingkungan hutan mangrove yang menyalahi aturan, langsung kami laporkan ke Polres Pamekasan,” ujar Kuasa Hukum Pokmaswas, Huda, Senin (15/1/2024).

Disampaikan, penolakan keras pada penggarapan hutan mangrove dan penyegelan dari masyarakat dibantu pemerintah daerah telah terjadi sejak 2010-2011.

Huda menyebutkan, pembabatan hutan pohon mangrove diduga melibatkan PT. Budiono yang tidak ada koordinasi dengan perangkat Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan.

“Terjadi lagi pengrusakan hutan mangrove yang luar biasa dan harus ditindaklanjuti ke ranah hukum. Supaya pelaku pengrusakan dapat dipidana sesuai undang-undang yang berlaku,” imbuhnya.

Huda menegaskan, eksploitasi hutan mangrove yang berstatus sengketa sangat melukai hati masyarakat, dan tokoh yang terlibat melakukan penanaman pohon mangrove.

“Lahan yang tertanam pohon mangrove berstatus milik negara dan bersengketa. Namun, ada oknum yang mengklaim dan menjual tanah terhadap PT Budiono,” katanya.

Camat Tlanakan, Nurhidayati mengakui, jika pembabatan pohon mangrove telah dihentikan sambil melakukan koordinasi dengan perangkat desa yang memiliki inisiatif untuk menyelesaikan kasus sengketa lahan.

“Perangkat desa akan menyelesaikan secara kekeluargaan dengan melibatkan para tokoh, masyarakat dan orang yang melakukan pembabatan pohon mangrove,” ungkapnya. (Rafi/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *