maduraindepth.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan terus berupaya melakukan langkah preventif terkait peredaran rokok ilegal. Kali ini, aparat penegak peraturan daerah (Perda) itu menyosialisasikan pencegahan peredaran rokok ilegal.
Sosialisasi itu disampaikan kepada sejumlah masyarakat yang tersebar di 13 kecamatan di Kabupaten Pamekasan. Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat bisa memahami dampak negatif dari peredaran rokok ilegal tersebut.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Pamekasan, M. Hasanur Rahman menyampaikan, sosialisasi dilaksanakan secara humanis dan persuasif. Ia menjelaskan, produk rokok ilegal, menyebar di sejumlah toko, pasar, jasa pengiriman, terminal dan pelabuhan di 189 desa/kelurahan wilayah Kabupaten Pamekasan.
Rahman menjelaskan, perbuatan atau transaksi jual beli produk rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai. Ciri-ciri produk rokok ilegal, yaitu rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai berbeda, rokok pita cukai bekas, serta rokok polos atau rokok tanpa pita cukai.
Pelanggaran atas kategori itu, sambung Rahman, dapat dikenakan hukuman penjara dan denda. Bahkan, pelaku usaha yang memperjualbelikan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi sesuai UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.
Karena itu, pihaknya mengajak masyarakat agar tidak memperjualberlikan produk rokok ilegal. “Sebaiknya menjual produk rokok yang resmi atau berpita cukai yang sesuai aturan. Cukai untuk kesejahteraan rakyat, hindari rokok ilegal,” pungkasnya. (Rafi/MH)