maduraindepth.com – Dugaan terkait penjegalan terhadap salah satu Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) Morombuh, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan, akhirnya Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) angkat suara. Melalui kuasa hukumnya P2KD Morombuh, membantah tuduhan penjegalan pada tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tersebut.
Kuasa hukum P2KD Morombuh, Risang Bima Wijaya menyampaikan, bahwa tuduhan yang di lontarkan terhadap kliennya mengenai penjegalan ke salah satu Bacakades Morombuh atas nama Mohammad Imron tidak benar. Tudingan itu sudah sering dilontarkan oleh para pendukungnya kepada kliennya itu.
“Pihak kami sangsi terhadap berkas pengalaman kerja Mohammad Imron ini, surat bukti pengalaman kerja bidang pemerintahan yang dilampirkan tidak benar, tidak sesuai dengan daftar riwayat hidup dan SK (Surat Keputusan) pekerjaannya,” tuturnya, Selasa (5/4).
Menurut dia, ada berkas yang tidak sesuai pada daftar riwayat hidup. Di dalamnya tertulis bahwa Mohammad Imron bekerja sebagai staf Pemerintah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Jenteh, sejak tahun 2021 hingga 2023.
SK pekerjaan yang di setor tertulis mulai bekerja sebagai staf pemerintahan BPD sejak tanggal 13 Januari 2023 dan cuti pada 24 Februari 2023 lalu. Hal itulah yang membuat alasan kliennya tidak mengesahkan berkas pengalaman kerja salah satu Bacakades itu.
“Tanggal dia menerima SK, yakni tanggal 13 Januari 2023 juga sama persis dengan surat yang ditandatangani Kepala Desa (Kades) Jenteh sebagai surat yang disetor. Makanya, klien kami berkeyakinan isinya tidak benar dan tidak sah,” jelas Risang.
Selain itu, kata Risang, yang membuat berkas pengalaman kerja semakin tidak masuk akal adalah alamat domisilinya. Sebab Bacakades tersebut, berdomisili Jakarta Utara sebagaimana yang tertera pada kartu tanda penduduk (KTP).
“Bekerja sebagai perangkat Desa bagaimana, sedangkan yang bersangkutan tinggal di Jakarta Utara, tidak memiliki rumah di Morombuh ataupun Jenteh,” ujarnya.
Lanjut Risang, ada juga tudingan yang dilontarkan pada kliennya tersebut, bahwa sengaja menghilangkan nilai berkas pengalam kerja. Hal itu merupakan tudingan yang tidak benar dan ada upaya untuk membuat suasana memanas dan tidak kondusif.
“Tidak ada nilai yang keluar sebelum dilakukan pengumuman hasil scoring seperti tudingan itu. Pada, Jumat (17/3) untuk verifikasi syarat utama dinyatakan lengkap dan dinyatakan lulus administrasi kemudian ikut pada uji kompetensi. Baru dicoret setelah uji kompetensi, karena berkasnya tidak sah,” tukasnya.
Sebelumnya, pada, Kamis (30/3) lalu puluhan pendemo dari salah satu pendukung Bacakades di Desa Morombuh, kepung kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan hingga larut malam. Kedatangan mereka, untuk meminta ketegasan Tim Fasilitator Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) dalam menangani kasus dugaan penjegalan ke salah satu calon di Desa Morombuh.
Kemudian dilanjut, pada, Senin (3/4) kemarin, gabungan tiga desa yaitu, dari Desa Ja’ah, Desa Kanegara dan Desa Morombuh yang mengatas namakan forum Aliansi Peduli Perbub (APP) 51 tahun 2022 kembali gruduk kantor Pemkab Bangkalan. Mereka meminta agar TFPKD segera selesaikan permasalahan tahapan Pilkades di Bangkalan. (RM/*)
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya Di Sini