Bawaslu Bangkalan Gelar Sidang Administrasi Dugaan Pelanggaran Seleksi PPK Pemilu 2024

Sidang Bawaslu Bangkalan pelanggaran seleksi PPK
Sidang pertama dugaan pelanggaran rekrutmen PPK di Kantor Bawaslu Bangkalan, Jumat (23/12). (Foto: Romi/MID)

maduraindepth.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangkalan tanggapi laporan terkait dugaan pelanggaran pada seleksi panitia pemilihan kecamatan (PPK) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kota Dzikir dan Shalawat. Total adan empat laporan. Satu laporan sudah masuk dalam persidangan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu, Jumat (23/12).

Sidang tersebut berdasarkan laporan yang sampaikan salah satu peserta calon PPK asal Kecamatan Tragah. Bawaslu Bangkalan telah menerima beberapa bukti dari pelapor pada 13 Desember 2022, teregister nomor 001/LP/PL/Kab/16.00/XII/2022.

banner 728x90

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bangkalan, Moch Masyuhri menyampaikan, masih terdapat tiga laporan terkait dugaan pelanggaran Pemilu pada tahap rekrutmen PPK. Pihaknya sedang melakukan kajian awal terhadap laporan masyarakat Modung, Konang dan Tanah Merah.

“Total ada empat laporan. Satu pelapor dari Tragah yang ke persidangan, tiga lainnya masih belum register menunggu perbaikan syarat formil dan materil,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bangkalan, Mustain Saleh mengungkapkan, laporan terkait proses tes tulis berbasis komputer atau CAT diduga merugikan Muroso Al Agus menjadi selaku pelapor pertama yang ditindaklanjuti melalui sidang administrasi. Menurut dia, sesuai Peraturan Bawaslu nomor 7/2022, Bawaslu berwenang menerima segala bentuk laporan masyarakat.

“Lima komisioner Bawaslu Bangkalan sudah melakukan kajian awal dan menjurus pada indikasi pelanggaran administrasi,” ucapnya.

Baca juga:  Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Bangkalan Jelaskan Aturan Publikasi di Media Massa

Sidang kali ini, lanjut dia, merupakan sidang perdana yang dilakukan Bawaslu Bangkalan, dengan agenda mendengarkan laporan dari pelapor. Pada sidang selanjutnya, akan dilaksanakan pada 28 Desember 2022 nanti, dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak terlapor KPU.

“Sidang kedua nanti ada pembuktian, kesimpulan dan keputusan. Bawaslu hanya memiliki 14 hari kerja untuk proses persidangan hingga putusan,” jelasnya.

Mustain menambahkan, pihaknya akan bergerak cepat menangani kasus tersebut, agar kepastian hukum bisa di peroleh pelapor dan terlapor. “Apabila pelapor tidak puas dengan putusan Bawaslu Bangkalan, bisa minta hak koreksi ke Bawaslu Jatim (Jawa Timur) dan ke Bawaslu RI (Republik Indonesia),” pungkasnya. (RM/*)

Dapatkan Informasi Terkini Di Sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *