Masyarakat Bisa Urus Pembuatan Paspor di MPP Sumenep, Ini Syaratnya

Paspor MPP Sumenep
Bupati Sumenep Achmad Fauzi meninjau layanan pengurusan paspor loket imigrasi di MPP Sumenep, Selasa (13/12). (Foto: Diskominfo for MID)

maduraindepth.com – Saat ini, masyarakat bisa mengurus pembuatan paspor di Mall Pelayanan Publik (MPP) Sumenep. Layanan keimigrasian itu resmi dibuka Pemkab Sumenep melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker), Selasa (13/12).

Pembukaan layanan dari Kantor Imigrasi Pamekasan tersebut diresmikan langsung Bupati Sumenep Achmad Fauzi. Pada kesempatan itu, dia menyebut, alasan Pemkab Sumenep membuka pelayanan itu agar masyarakat tidak perlu jauh-jauh untuk mengurus dokumen imigrasi, seperti pembuatan paspor.

“Kami menghadirkan pelayanan dokumen imigrasi untuk pembuatan paspor, dalam rangka mempermudah masyarakat yang membutuhkannya demi keperluan ke luar negeri,” ujarnya.

Diterangkan, selama ini masyarakat yang ingin membuat paspor harus ke luar daerah. Namun saat ini bisa dilakukan di Kabupaten Sumenep.

“Layanan paspor untuk memenuhi keinginan masyarakat yang bepergian keluar negeri semisal umroh dan lainnya, sehingga kami memenuhinya dengan menghadirkan kebutuhan pelayanan di MPP ini,” tuturnya.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Timur, Hendro Tri Prasetyo menjelaskan, pihaknya membuka layanan paspor di Kabupaten Sumenep atas permintaan Bupati Sumenep. Tujuannya, memberikan pelayanan terbaik untuk mempermudah kebutuhan masyarakat.

Dapatkan Informasi Terkini Di Sini

“Mudah-mudahan pelayanan paspor di MPP menjadi cikal bakal Unit Kerja Keimigrasian selanjutnya sebagai Kantor Imigrasi Kabupaten Sumenep. Karena dengan adanya kantor itu dalam cetakan buku paspor ada nama Kabupaten Sumenep, yang dampaknya sangat positif untuk memperkenalkan daerah ke negara lain di dunia,” jelasnya.

Baca juga:  Tak Ada Nomor Antrian, Masyarakat Tuding Pelayanan MPP Hanya Di Prioritaskan Bagi Yang Berkepentingan

Diterangkan, masyarakat yang ingin membuat paspor harus memenuhi beberapa syarat utama. Di antaranya Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Kelahiran, yang pengajuannya bisa mendatangi langsung ke MMP atau melalui sistem online.

“Proses pembuatan paspor itu selama tiga hari, setelah masyarakat yang mengajukan permohonan selesai pengambilan foto,” kata Hendro.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP dan Naker Sumenep Abd Rahman Riadi mengungkapkan, pelayanan paspor di MPP dibuka dua kali dalam sepekan, yakni Senin dan Kamis pada jam kerja kantor. Namun, jika masyarakat  pemohon layanan cukup tinggi, tentu saja waktu layanan akan ditambah secara bertahap.

“Kami menggandeng biro travel umroh untuk menyosialisasikan pelayanan paspor ini, supaya masyarakat tidak perlu ke luar daerah membuat paspor,” tuturnya.

Dia menambahkan, hari pertama dibuka, sudah ada 20 orang mengurus pembuatan paspor di MPP Sumenep. “Ini membuktikan adanya pelayanan paspor di Sumenep sangat membantu masyarakat,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *