Sustono Plt Kadishub Sumenep Dipanggil Polisi

Bukti surat pemanggilan mantan kepala Dishub oleh penyidik Polres Sumenep. (Foto: MR/MI)

maduraindepth.com – Mantan kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumenep, Sustono dipanggil penyidik Polres setempat lantaran dugaan kasus pembebasan lahan Bandara Trunojoyo.

Kabar tersebut disampaikan Subiyakto selaku pemilik lahan yang menerima surat perintah pemanggilan dari penyidik Kepolisian Resort (Polres) Sumenep.

banner 728x90

“Rencana dari reskrim itu akan memanggil terlapor untuk klarifikasi. Saat ini sudah ada saksi-saksi dari saya. Sekarang sudah masuk pada surat perkembangan terlapor Sustono,” ungkap Subiyakto saat sihubungi, Senin (17/6/2019).

Subiyakto menerangkan, bahwa saksi-saksi dan bukti-bukti yang telah disiapkannya sudah lengkap. “Kalau bukti-buktinya itu kan sudah banyak,” terangnya.

Baca Juga:

Dirinya menargetkan, mantan kepala Dishub tersebut bersama Agustiono Sulasno Kepala Bidang (Kabid) Prasarana Dishub harus dipenjarakan.

“Target saya Sustono harus masuk penjara sama Agus, karena Agus ini kan otaknya,” katanya.

Terpisah, Sustono membenarkan tentang pemanggilan dirinya. Namun yang akan menghadiri adalah Agus selaku Kabidnya.

“Kalau pemanggilannya itu hari Kamis besok, dan yang hadir itu Agus. Itu undangan untuk Agus,” ucap Sustono saat dikonfirmaai, Senin (17/6).

Ditanya soal sebab kasus tersebut kenapa bisa menyeretnya ke ranah hukum, Sustono enggan berkomentar panjang lebar. “Yang jelas kita bekerja sesuai dengan koridor dan tata kelola sesuai peraturan yang berlaku,” tutupnya. (MR/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *