Diduga Menyerobot Lahan, Kepala Dishub Sumenep Dipolisikan

Kuasa Hukum Pemilik Lahan Selamet Riyadi Saat Dimintai Keterangan Keluarnya STPL Dari Kepolisian.

maduraindepth.com – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumenep Sustono dilaporkan ke polisi oleh Subiyakto orang yang mengaku dirugikan atas tindakan penyerobotan lahan Bandara Trunojoyo Sumenep.

Subiyakto didampingi pengacaranya Selamet Riyadi mendatangi Kepolisian Resor (Polres) Sumenep. Mereka mendapat surat tanda bukti lapor (STPL). Surat tersebut menunjukkan secara resmi dalam melapor perkara kasus.

Dalam perkaranya, Subiyakto menyampaikan, sejak tahun 2015 hingga 2019, dirinya memiliki dua bidang tanah dengan luas 4.227 m2 dan luas 3937m2, yang terletak di Desa Kacongan, Kecamatan Kota Sumenep.

Tanah tersebut dikabarkan sudah disahkan oleh gubernur, dan telah ditetapkan masuk pada pembebasan lahan Bandara Trunojoyo. Bahkan juga diterbitkan surat penetapan penentuan lokasi (penlok) yang disahkan oleh gubernur.

Ironisnya, kata Subiyakto, tanah tersebut diajukan kembali dan diukur oleh Dishub Sumenep atas nama pemohon Sustono yang beralamat Jl. Adirasa No. 23 Perum Bumi Sumekar Kecamatan Kota Sumenep.

“Ini juga membuktikan bahwa jelas ada indikasi kerugian negara serta juga usaha penyerobotan atas tanah yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Toh saya sebagai pemiliknya tidak pernah merasa meminta tanah untuk diukur. Nah ada apa gerangan, tanah saya kok diukur tanpa sepengetahuan saya sebagai pemiliknya. Ini sama artinya dengan perampokan yang bermotif mafia atas hak milik orang lain,” ungkap Subiyakto.

Baca juga:  Sebar Video Porno Bersama Mantan Pacar, Pemuda 20 Tahun Diciduk Polisi

Sementara itu, Selamet Riyadi selaku pengacara telah menerima STPL dari Polres Sumenep. Untuk kasus pembebasan lahan sedikitnya ada tiga hektar. “Semuanya sudah memenuhi syarat untuk pengajuan pelaporan kepihak polisi,” terangnya.

Selamet menjelaskan, yang terpenting dari kasus tersebut adalah pengajuan peta bidang yang telah memenuhi syarat dari pemilik lahan.

“Krusialnya kasus tersebut ada dipengajuan peta bidang, yang harus memenuhi syarat, dan harus ada kuasa dari pemilik. Bila ada temuan-temuan dari itu kami pasrahkan ke pihak kepolisian,” tegasnya.

Dari itu, pihaknya menduga kasus tersebut ada indikasi penyerobotan lahan. Dengan begitu tentu ada kecurigaan dalam pemalsuan dokumen. “Kalau emang benar terjadi seperti itu, maka pastinya ada unsur 263, berupa Pemalsuan, dan peluang untuk korupsi itu besar, kalau kita lihat pasti ada kepentingan-kepentingan pribadi,” imbuhnya.

Disisi lain, saat media mencoba menghubungi Kepala Dishub Sumenep Sustono, pihaknya menjawab berdalih untuk segera menuju kepada yang membidangi. “Kalau itu langsung kepada Kabid saya, itu kan tekhnisnya,” katanya, saat dihubungi melalui via telfon. (mr/ns) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *