Keluarga Suliman: Ada Motif Direncanakan dan Pembunuh Bayaran

Keluarga Suliman
Keluarga Suliman saat mendatangi Mapolres Sampang, Selasa (20/4).

maduraindepth.com – Hasan selaku salah satu keluarga korban pembacokan yang menewaskan Suliman, menyatakan pelaku tidak hanya satu orang. Dia menyebut pembunuhan itu diduga telah direncanakan.

“Kami mendapat informasi dugaan sementara, korban dihabisi tidak hanya oleh 2 atau 3 orang tetapi dikeroyok oleh 8 pelaku,” ujar keponakan Suliman itu kepada maduraindepth.com, Selasa (20/4).

Pihaknya menuding tewasnya tokoh masyarakat Desa Paopale Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, itu dilakukan oleh seorang pembunuh bayaran.

“Melihat meninggalnya tergeletak seperti itu, ada motif direncanakan serta adanya pembunuh bayaran,” ungkap Hasan.

Senada, kakak korban, Bahrahim meminta pihak Kepolisian Resort (Polres) Sampang menangani kasus itu secara profesional. Dia berharap, pihak berwajib transparan dalam mengungkap kasus pembunuhan tersebut, jangan sampai ada sesuatu yang disembunyikan atau ditutup-tutupi.

Pihak keluarga meminta kepada aparat penegak hukum bisa mengusut secara tuntas kasus tersebut. Bahkan keluarga korban juga mendesak Polres Sampang untuk mengungkap dalang atau otak di balik kasus ini.

“Kami sangat berharap kepada Polres Sampang untuk profesional, serta terbuka untuk publik,” tandasnya.

Baca juga: Polres Sampang Ringkus Satu Pelaku Pembunuhan Suliman, Dua Orang DPO

Sementara itu, dalam kasus ini polisi telah mengamankan satu orang pelaku bernama Haryanto (31) alias HO, warga Dusun Tengah Timur, Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang.

Baca juga:  Breaking News: Terjadi Pembacokan di Desa Paopale Laok

Sedangkan dua orang lainnya yang membantu Haryanto melancarkan aksinya saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz mengatakan, dalam kasus ini pihaknya minim saksi. Sehingga keterangan kronologi kejadian hanya diperoleh dari pelaku, Haryanto.

“Motif pembunuhan juga masih kami dalami,” pungkas Abdul Hafidz.

Untuk diketahui, saat ini Polres Sampang telah menetapkan Haryanto sebagai tersangka dalam kasus ini. Pelaku dijerat pasal 338 subsider pasal 170 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (Alim/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *