maduraindepth.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sampang menghimbau masyarakat untuk mematuhi semua regulasi yang berkaitan dengan larangan selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriyah.
Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP Sampang M. Suaidi menyampaikan, pihaknya hanya meneruskan sejumlah himbauan melalui surat edaran dari pemerintah daerah yang berkaitan dengan puasa ramadan.
“Kami hanya meneruskan, memberikan binaan dan penyuluhan terhadap masyarakat khususnya pelaku usaha seperti warung makanan, cafe dan sebagainya,” ujarnya, Selasa (13/4).
Suaidi memaparkan, semua aturan tersebut tertuang dalam surat ederan Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang nomor 460/300/434.012/2021. Di antaranya larangan melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketenangan masyarakat dalam melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadan. Seperti menyalakan petasan, membuka karaoke, musik daol, dan permainan billiard.
Kemudian warung makanan, resto atau cafe agar tidak berjualan mulai dari pagi sampai pukul 13.00. Termasuk dilarang melakukan kegiatan yang mengarah pada perjudian seperti sabung ayam, kerapan sapi, balapan kuda, kambing, kelinci, merpati dan sejenisnya.
Pihaknya mengaku akan bertindak tegas jika terdapat masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut.
“Kita berikan standar operasional prosedurnya (SOP), jika 3 kali tetap tidak mengindahkan aturan itu baru kami tindak,” tegasnya.
Dia berharap masyarakat mematuhi surat edaran Pemerintah Kabupaten Sampang dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1442 Hijriyah itu.
“Mari bekerjasama mensukseskan himbaun ini, demi kenyamanan bersama,” harapnya. (Alim/BAD)