maduraindepth.com – Sebagai upaya pelestarian, Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang mewajibkan penggunaan bahasa Madura di lingkungan pendidikan. Ketentuan itu tertuang dalam surat edaran (SE) nomor 434/170/434.201/2021.
Surat tersebut berisikan pemberitahuan program inovasi Sae Ka’ Dintoh yang ditujukan kepada Korbidcam dan Kepala SMP Negeri/Swasta se Kabupaten Sampang, Selasa (2/3). Keluarnya SE itu menindaklanjuti perintah Bupati Sampang bahwa setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Bahari harus memiliki inovasi.
Plt Kepala Disdik Sampang Nor Alam menyampaikan, atas perintah Bupati tersebut Disdik Sampang membuat program inovasi Sae Ka’ Dintoh.
“Program ini untuk penggunaan bahasa Madura. Baik digunakan sebagai bahasa sehari-hari maupun bahasa pengantar di lingkungan Disdik dan sekolah,” ucapnya saat dikonfirmasi maduraindepth.com, Rabu (3/3).
Menurut dia, inovasi tersebut bertujuan untuk melestarikan bahasa daerah yakni Madura. Khususnya di Kabupaten Sampang yang akan dimulai Februari 2021.
Sesuai SE tersebut, lanjut Nor Alam, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh seluruh lembaga pendidikan di Kabupaten Sampang. “Untuk karyawan/karyawati Disdik Sampang setiap Jumat wajib berbahasa Madura,” terangnya.
Ketentuan itu juga diberlakukan untuk semua sekolah. Dengan demikian, setiap Jumat lembaga pendidikan di bawah naungan Disdik Sampang wajib menerapkan bahasa daerah dalam pembelajaran. Kecuali pada pelajaran yang tidak memungkinkan.
“Dalam program ini ada pengawas TK dan pengawas sekolah guna memantau pelaksanaanya dan melaporkan ke Disdik Sampang,” pungkas Nor Alam. (Alim/BAD)