maduraindepth.com – Meski Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kadishub Kabupaten Sumenep, tidak membuat salah satu pemilik lahan atas nama Subiyakto di Lokasi Bandara Trunojoyo puas. Dia lantas mempolisikan Kadishub, Sustono ke Polisi Resort (Polres) Sumenep dengan nomor: LP/ 45/ IV/ 2019/ JATIM RES SMP.
Kadishub Sumenep dilaporkan ke Polres Sumenep lantaran terseret kasus yang diduga tindak pidana pembuatan surat palsu dalam pengajuan peta bidang tanah sebagaimana yang tertuang dalam pasal 263 KUH Pidana. Subiyakto geram lantaran dalam pembebasan lahan yang dimuali sejak 2012 silam itu hingga sekarang pihaknya tidak pernah menerima uang pembebasan lahan dari pemerintah daerah melalui Dishub Kabupaten Sumenep.
“Saya masih ingat, tertanggal 3 November 2017 lalu, Sustono selaku terlapor yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPRD Sumenep setelah dicopot dari Kadishub Sumenep. Dia, mengajukan permohonan peta bidang pada Kantor BPN Sumenep dengan nomor berkas permohonan 11868/2017. Sedangkan nomor GU6695/2017 dan nomor lembar ditandatangani Kepala Seksi Struktur Pertanahan Kabupaten Sumenep Siswo,” terang Subiyakto biasa disapa Yanto.
Pihaknya selaku pelapor atau pemilik lahan yang sah tidak pernah memberikan surat kuasa dan dokumen apapun berkenaan dengan tanah yang saya miliki kepada orang lain atau kepada Sustono (terlapor). “Akibatnya, saya merasa dirugikan dengan kerugian total sebanyak Rp 1.258.880.000,” ujar Yanto.
Angin segar kembali datang setelah Penyidik Polres Sumenep menindaklanjuti laporannya itu. Hal itu dibuktikan dengan dikeluarkannya SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) kepada dirinya. SP2HP itu tertuang dengan Nomor: B/ 63/ SP2HP/ ke-4/ 2019/ Satreskrim.
Sebagaimana dilansir sebelumnya, kasus pembebasan lahan Bandara Trunojoyo oleh Pemkab Sumenep melalui Dishub terus bergulir. Kali ini pemilik lahan, Subiyakto, warga perumahan satelit, yang masuk dalam pembebasan Lahan Bandara Trunojoyo benar-benar sudah habis kesabarannya. Lantaran uang ganti rugi atau biaya pembebasan lahan miliknya tak pernah dibayar oleh Dishub Sumenep.
Akhirnya, Subiyakto membawa perkara tersebut ke ranah hukum. Dia melaporkan perkara tersebut dengan dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah milik Subiyakto ke Mapolres Sumenep pada Rabu (21/2/2019). Entah kenapa, laporannya ke Mapolres Sumenep ditolak. Itu dibuktikan dengan tidak dikeluarkannya bukti LP oleh penyidik Polres Sumenep saat itu. (MR/NR)