Pilkades 2021 di Sampang, Berikut Tahapan Hingga Besaran Anggaran

Pilkades Sampang 2021
Ilustrasi.

maduraindepth.com – Tahun ini Pemerintah Kabupaten Sampang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Saat ini, DPMD Kabupaten Sampang mempersiapkan regulasi undang-undang (UU) pelaksanaan Pilkades serentak 2021. Sebab, pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa tahun ini digelar di tengah pandemi Covid-19.

banner 728x90

Kepala Bidang (Kabid) Bina Pemerintahan Desa DPMD Sampang Nurdayanto menyampaikan, sesuai amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan pelaksanaan Pilkades di masa pandemi Covid-19. Pihaknya terus melakukan penyesuaian regulasi terhadap peraturan bupati (Perbup) yang sudah ada.

“Secara prinsip kami siap, namun sehubungan dengan terbitnya Permendagri baru di akhir Desember 2020, saat ini kami masih dalam proses penyesuaian dan pengkajian,” ujarnya pada maduraindepth.com, Jumat (5/1).

Ihwal pembahasan Permendagri tersebut sudah dibahas bersama DPRD Komisi I, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda), Camat, perwakilan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). “Mengenai hal-hal apa saja yang perlu dilakukan agar Pilkades berjalan aman dan lancar di masa pandemi Covid-19 ini,” paparnya.

Sementara anggaran pelaksanaan Pilkades 2021 di Sampang mengalami peningkatan dibanding Pilkades pada 2019 silam. Hal ini karena jumlah desa yang mengikuti Pilkades tahun ini lebih banyak. (Baca: 111 Desa di Sampang Akan Melaksanakan Pilkades Serentak Tahun 2021, Ini Daftarnya)

Baca juga:  Assirojiyyah, Aku Padamu!

“Anggaran Pilkades tahun 2021 sebesar Rp 10,5 miliar, lebih besar dibandingkan Pilkades sebelumnya, karena jumlah desanya yang cukup banyak,” bebernya.

Mengenai pelaksanaanya, kemungkinan akan dilaksanakan antara bulan Oktober dan November 2021. Namun demikian, pihaknya masih akan meminta pertimbangan terkait pelaksanaan Pilkades tahun ini karena masih dalam pandemi Covid-19.

Kata Nurdayanto, pihaknya tidak menginginkan adanya klaster baru penyebaran virus corona akibat tahapan-tahapan Pilkades 2021. Apalagi, sambung dia, Permendagri tentang pelaksanaan Pilkades harus mengikuti protokol kesehatan (Prokes).

“Melihat kondisi perkembangan pandemi Covid-19 dan tentunya kami akan meminta pertimbangan Satgas Covid-19,” ujarnya. (Alim/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *