Tak Ingin Ada Klaster Baru, Disdik Sampang Kembali Terapkan BDR dengan PJJ

BDR Sampang
Zaskia Adelia Putri, peserta didik di salah satu sekolah dasar (SD) di Kabupaten Sampang saat menunjukkan tugas BDR melalui PJJ beberapa waktu lalu. (RIF/MH)

maduraindepth.com – Di tengah pandemi Covid-19, Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang kembali membuat kebijakan menunda pembelajaran tatap muka (PTM) dengan memberlakukan belajar dari rumah (BDR). Kegiatan belajar mengajar dilakukan dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Hal itu tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor: 420/08/434.201/202. SE tersebut diterbitkan setelah menerima surat edaran dari Gubernur Jawa Timur beberapa waktu lalu.

banner 728x90

SE yang ditandatangani Plt Kepala Disdik Sampang H. Nor Alam menyebutkan, proses PTM bagi peserta didik yang semula dimulai tanggal 11 Januari 2021, ditunda sampai dengan tanggal 18 Januari 2021. Selama BDR, semua jenjang melaksanakan PJJ secara daring.

Nor Alam mengkonfirmasi, penerapan BDR tersebut dilakukan guna mencegah adanya klaster baru penyebaran Covid-19 di lingkungan pendidikan. Mengingat, katanya, saat ini pandemi kembali memprihatinkan.

“Dengan adanya BDR ini kami berharap agar tidak ada klaster baru di lingkungan pendidikan di Kabupaten Sampang,” katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (9/1).

Dia mengungkapkan, dengan adanya BDR dengan PJJ yang dilaksanakan selama pandemi Covid -19, tingkat kesadaran pihak orang tua masih minim. Sehingga acap kali dijumpai orang tua siswa yang masih mengajak putra dan putrinya untuk melakukan perjalanan.

“Terlebih membawanya untuk berekreasi,” tukasnya.

Dalam hal ini, Nor Alam menghimbau agar pihak orang tua siswa tidak membawa putra dan putrinya keluar rumah. Apalagi untuk hal-hal yang tidak terlalu penting.

Baca juga:  Komisi IV DPRD Sumenep Madura Sorot 5 Ketentuan SPM Dinkes

Sekedar diketahui, dalam surat edaran tertanggal 8 Januari Tahun 2021 tersebut, Kepala Disdik Sampang telah mengedarkan kepada beberapa pihak di beberapa jenjang pendidikan di Kota Bahari. Diantaranya kepada Korbiddikcam se-Kabupaten Sampang, Pengawas TK, SD dan SMP, Pemilik PAUD dan PNFI.

Kemudian Kepala SD dan SMP Negeri/Swasta se-Kabupaten Sampang, dan Kepala TK Negeri/Swasta se-Kabupaten Sampang serta Pengelola PAUD dan PNFI Se-Kabupaten Sampang. (RIF/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *