maduraindepth.com – Malam tahun baru 2021 di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, tampak berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, pada malam pergantian tahun 2020 ini dijalani dalam masa pandemi COVID-19.
Selain memberlakukan dan membatasi aktivitas pada jam malam, kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang juga melarang sejumlah kegiatan yang dapat memicu adanya kerumunan. Seperti menggelar seremonial resepsi pernikahan, kegiatan keagamaan dan perayaan tahun baru.
Itu dilakukan guna menekan dan mengurangi penyebaran COVID-19 pada malam tahun baru 2021. Tim gabungan yang terdiri dari sejumlah unsur diterjunkan menggelar operasi yustisi dan patroli skala besar.
Operasi tersebut dilakukan di sejumlah titik di beberapa lokasi keramaian. Diantaranya di Taman Bunga, Lapangan Wijaya Kusuma dan beberapa cafe di Kota Bahari.
Dari operasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub dan Dinkes Sampang mendapati sejumlah warga yang melanggar Prokes. Tak segan, mereka langsung ditindak tegas di tempat dengan menjalani rapid test yang dilakukan petugas kesehatan.
Kasi Pengamanan dan Penegak Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kabupaten Sampang Moh. Suharto menegaskan, hal itu dilakukan dalam rangka penegakan Prokes dan mengurangi penyebaran virus corona di Kota Bahari.
Dia mengkonfirmasi, pelanggar Prokes diberi sanksi berupa teguran tertulis hingga melakukan rapid test bagi warga yang kedapatan melanggar Prokes. Di samping itu, pihaknya juga memberi reward atau penghargaan bagi warga yang mematuhi Prokes COVID-19.
“Sasarannya adalah pengguna jalan dan masyarakat sekitar yang tidak memakai masker,” katanya.
Harto menyebutkan, sedikitnya ada 33 pelanggar di Taman Bunga yang diberi sanksi atau dilakukan penindakan. Rinciannya, 19 pelanggar diberi sanksi tertulis dan 12 lainnya menjalani rapid test dengan keterangan non reaktif.
Sementara di Lokasi Lapangan Wijaya Kusuma terdapat 33 pelanggaran diberi teguran tertulis. Kemudian di cafe terdapat 12 pelanggar dengan rincian satu orang reaktif saat menjalani rapid test dan 11 lainnya non reaktif.
Harto menjelaskan, dasar dari pelaksanaan kegiatan yang dilakukan bersama tim gabungan tersebut adalah :
1. Inpres No 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19,
2. Pergub No. 53 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019,
3. Perbup No. 53 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
4. Maklumat Kapolri Nomor : Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 pada Rabu Tanggal 23 Desember 2020.
“Jumlah anggota yang terlibat, Satpol PP Kabupaten Sampang sebanyak 25 orang, Kodim 0828 1 pleton, Polres Sampang 3 pleton, Dishub Kabupaten Sampang 10 orang dan Banser 1 pleton,” tandasnya. (RIF/MH)