169 Napi Rutan Kelas IIB Sumenep Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri 2021

Remisi Napi Idul Fitri 2021
Kepala Rutan Kelas IIB Sumenep Viverdi Anggoro. (Foto: Badri Stiawan/MI)

maduraindepth.com – Sebanyak 169 narapidana (Napi) rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIB Sumenep menerima remisi hari raya Idul Fitri 2021. Angka itu lebih dari separuh total jumlah Napi yang mendekam di hotel prodeo itu sebanyak 332 warga binaan.

Kepala Rutan Kelas IIB Sumenep Viverdi Anggoro menjelaskan, pengurangan masa tahanan atau remisi itu tersebut sesuai Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI nomor 3/2018 tentang syarat dan tatacara pemberian remisi Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB) dan Asimilasi.

banner auto

“Pemberian remisi bukan hanya implementasi pemberian hak yang diberikan negara, tetapi lebih jauh merupakan apresiasi yang diberikan negara terhadap warga binaan yang berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas selama berada di lapas/rutan,” jelasnya, Sabtu (8/5).

Diterangkan, Napi yang bisa mendapat program remisi salah satu ketentuannya yakni telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana. Ratusan warga binaan yang mendapat remisi pada momen Idul Fitri kali ini meliputi 161 laki-laki dan 8 perempuan.

“Dari berbagai kasus yang menjeratnya. Mulai dari kasus narkoba, pembunuhan, curanmor dan kasus lainnya,” terang Viverdi.

Dia memaparkan, remisi lebaran tahun 2021 bagi para Napi itu tidak ada yang langsung bebas seperti tahun-tahun sebelumnya. Melainkan hanya mendapat pengurangan masa pidana. Viverdi menyebut, remisi paling tinggi yang diberikan yakni satu bulan 15 hari.

Baca juga:  Bupati Bangkalan Tersangka, Gubernur Khofifah; Serahkan pada Proses Hukum

Sedangkan paling rendah hanya mendapat potongan 15 hari masa tahanan. Rinciannya, Napi yang mendapat pengurangan masa tahanan 15 hari sebanyak 57 orang. Sedangkan remisi satu bulan diberikan kepada 96 Napi dan 16 orang mendapatkan pengurangan satu bulan 15 hari.

“Harapan kami, pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi narapidana untuk menjadi pribadi lebih baik dan bertanggungjawab yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari,” tutupnya. (BAD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto