maduraindepth.com – Momen Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke 78 Republik Indonesia (RI), Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sampang mengajukan 243 warga binaan untuk mendapatkan remisi umum kemerdekaan. Satu dari total 243 orang tersebut diajukan dapat remisi langsung bebas. Diketahui, remisi yang diberikan paling rendah satu bulan dan paling banyak enam bulan.
Kasubsi Yantah Rutan Kelas II B Sampang, Syaiful Rahman, melalui Staf Registrasi Rutan Kelas II B Sampang Bustanul Arifin mengatakan, warga binaan yang mendapatkan remisi merupakan penghuni hotel prodeo yang sudah memenuhi syarat utama. Yakni, minimal sudah menjalani setengah dari masa tahanan.
“Untuk remisi yang diajukan ada 243 orang, terdiri dari PP 99 narkoba 67 orang, normal 174 orang, dan PP 99 Tipikor 2 orang. Jadi, total 243 orang diajukan remisi, ” ungkapnya, Kamis (3/8).
Sementara, tahanan yang masuk PP 99 narkoba itu, merupakan warga binaan dengan masa hukuman lima tahun ke atas. Rinciannya, remisi satu bulan 69 orang, dua bulan 68 orang, tiga bulan 54 orang, empat bulan 40 orang, lima bulan 11 orang, dan enam bulan 1 orang.
“Yang langsung bebas alias RU II yaitu ada satu orang dapat remisinya dua bulan,” katanya.
Menurut dia, tahanan yang bebas ini sudah sampai masa hukumannya setelah dipotong remisi. “Per pemberian hukumannya tepat di 17 Agustus, jadi bebas di hari itu juga,” katanya.
Arifin menjelaskan, dari ratusan tahanan yang mendapat remisi pada HUT ke 78 RI itu, rata-rata berjenis kelamin laki-laki. Sedangkan untuk warga binaan perempuan hanya berjumlah 8 orang.
“Mereka rata-rata terpidana karena kasus narkoba dan penipuan, kalau rinciannya saya kurang hapal tapi semua sudah masuk ke RU ini,” pungkasnya. (Alim/*)
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya DI SINI