maduraindepth.com – Pemerintah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 13/2021 tentang peniadaan mudik Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah. Surat yang dikeluarkan Kepala Satgas Penanganan Covid-19 itu juga melarang pengoperasian seluruh moda transportasi darat, laut dan udara selama 6-17 Mei 2021.
Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kalianget Supriyanto menyebut pihaknya tetap mematuhi aturan dari pemerintah pusat. Mengingat, larangan itu bertujuan mencegah penularan Covid-19.
“Otomatis keputusan dari pusat, kami di daerah tinggal mengikuti,” ungkapnya, Selasa (20/4).
Akantetapi, mengenai aktivitas pelayaran di dalam wilayah Kabupaten Sumenep menurut dia tetap normal. Terlebih untuk kepentingan perekonomian.
“Namanya mudik itu dari luar daerah, kalau masih satu kabupaten itu bukan istilahnya mudik. Jadi normal-normal saja,” kata Supriyanto. (BAD)