maduraindepth.com – Penjabat kepala desa (Pj Kades) di 111 desa di Kabupaten Sampang akan dievaluasi selama enam bulan kepemimpinan. Hal ini dilontarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Yuliadi Setiyawan, Senin (13/6).
Wawan, sapaan karib Sekda mengungkapkan, evaluasi tersebut harus dilakukan sebanyak satu kali selama enam bulan. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) pasal 72.
“Enam bulan harus dievaluasi, kami sudah persiapkan mekanisme penilaian bersama masing-masing kecamatan dan DPMD setempat,” ujarnya, Senin (13/6).
Dalam evaluasi itu, pihaknya tidak akan serta-merta memberhentikan Pj menurut catatan laporan yang ada. Tetapi sebelumnya akan dilakukan evaluasi sehingga hasilnya diputuskan bersama pihak terkait.
“Kita evaluasi dulu hasil kinerja dari setia Pj apakah sudah mampu memimpin desa dengan baik sesuai ketentuan yang ada atau malah sebaliknya, karena ini menyangkut masa depan desa,” ungkapnya.
Ihwal sejumlah Pj Kades yang bermasalah, pihaknya menyebutkan hingga saat ini masih belum bisa menyebutkan. Ia berdalih masih dalam tahap proses penilaian dan akan diputuskan setalah hasil evaluasi.
“Semua sudah dipersiapkan untuk tim teknis penilaian sendiri dari kabupaten, DPMD, kecamatan dan beberapa OPD yang bersangkutan,” katanya.
Namun pihaknya tidak menampik, setiap laporan dari masyarakat soal kinerja Pj akan tetap jadi prioritas dan diterima sebagai bahan evaluasi untuk proses kepimpinan Pj kedepannya.
“Laporan dari masyarakat kami terima meski sifatnya aduan, ada juga melalui pihak kecamatan kepada kami dan akan jadi pertimbangan bupati kedepan,” pungkasnya. (Alim/MH)