Warga Desa Batah Barat Bangkalan Geruduk Kantor P2KD, Tuding Dua Cakades Cacat Administrasi

Bacakades Batah Barat P2KD Pilkades Bangkalan
Masyarakat Desa Batah Barat saat datangi kantor P2KD setempat. (Foto: Romi/MID)

maduraindepth.com – Puluhan masyarakat Desa Batah Barat, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan, geruduk kantor Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) setempat. Mereka menuding panitia pemilihan berpihak kepada dua Calon Kepala Desa (Cakades) Batah Barat.

Koordinator aksi, Marjai menyampaikan, terdapat dua Cakades Batah Barat yang sejak dari mendaftar hingga penetapan nomor urut masih bertahan. Dia menilai, kedua calon cacat secara administrasi, pasalnya masih terikat dalam pekerjaannya.

“Seharusnya ini tidak diloloskan oleh P2KD sejak tahap proses verifikasi berkas, karena YN merupakan salah seorang perawat di salah satu Puskesmas Kwanyar dan FS dalam pekerjaannya ditulis Perangkat Desa, namun aslinya profesinya sebagai seorang guru di yayasan MI di Kwanyar,” tuturnya, Kamis, (30/3).

Menurut dia, kedua Cakades tersebut belum mengurus berkas pengunduran diri dari instansi yang mereka tekuni. Hal ini dinilai melanggar Perbub nomor 51 tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades), dan pemilihan kepala desa antar waktu yang seharusnya dapat ditaati oleh P2KD sebagai acuan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Sejak tahap pendaftaran sampai saat ini, pas ditanyakan terkait SK pengunduran diri atau izin cuti dari kedua Bacakades itu, baik pihak terkait dan P2KD tidak bisa menunjukkan bukti itu, harusnya kan sesuai aturan harus menyertai itu,” jelasnya.

Baca juga:  Waspada, Potensi Ombak Tinggi Hingga 5 Meter di Perairan Sumenep Akhir Tahun 2022

Sementara itu, Ketua P2KD Desa Batah Barat, Slamet menegaskan, pihaknya sudah melakukan pekerjaannya sesuai dengan aturan yang ada. Namun saat ditanya terkait regulasi yang mengatur, dia tidak bisa menjelaskan.

“Kalau masalah perangkat dan lainnya ini bukan kewenangan kami, saya hanya bekerja sesuai aturan, untuk mengenai aturan pokonya diatur dalam Perbub,” pungkasnya. (RM/*)

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya Di Sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto