UU Karantina Kesehatan Diterapkan di Sampang, Pelanggar Prokes Bisa Dipenjara

Karantina kesehatan sampang
Tim Satgas Covid-19. (FOTO: muhlis/MI)

maduraindepth.com – Undang-undang Karantina Kesehatan mulai diberlakukan di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Pemerintah daerah menerapkan aturan ini karena banyaknya pelanggaran penegakan disiplin protokol kesehatan yang dilanggar warga di wilayah itu.

Sekretaris Gugus Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Yuliadi Setiawan mengatakan pemerintah daerah sudah memperketat disiplin penegakan protokol kesehatan dan menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

banner auto

Namun nyatanya masih banyak warga yang mokong dan melanggar disiplin protokol kesehatan. Bahkan ada sebagian warga yang berani menggelar pesta hiburan massal di tengah pandemi Covid-19.

Penegakan hukum terhadap oknum masyarakat yang melanggar prokes sudah dilakukan. Sebagian diantaranya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sampang.

“Mau tidak mau, suka atau tidak suka kita terapkan Undang-undang Karantina Kesehatan, dan ini kami lakukan demi kepentingan masyarakat luas dan kesehatan rakyat Sampang,” ujar Sekretaris Satgas Covid-19 Pemkab Sampang Yuliadi Setiawan, Senin (9/8).

Namun demikian, hal itu tidak memberi efek jera. Sebagian masih ada warga yang melanggar dan bahkan membuat kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan dengan cara mengecoh petugas.

“Atas dasar itulah, maka kami memandang perlu memberlakukan penerapan undang-undang karantina kesehatan, sehingga masyarakat yang melakukan pelanggaran diharapkan bisa memberikan efek jera,” tutur Sekretaris Satgas COVID-19 Pemkab Sampang itu.

Yuliadi Setiawan menerangkan, selama ini Pemkab Sampang tetap mengedepankan tindakan persuasif, edukatif dan humanis, dalam memberikan sosialisasi penegakan disiplin prokes. Namun, pola penegakan hukum yang humanis justru kurang diperhatikan oleh masyarakat.

Baca juga:  Digerebek, Wanita di Bangkalan Nekat Simpan Narkoba di Celana Dalam

“Jika UU Karantina Kesehatan ini diterapkan, warga yang masih nekat melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana penjara. Dan sanksi itu sudah tertuang di Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 95,” katanya.

Salah satu isi dari pasal pada Undang-undang Karantina Kesehatan itu dijelaskan, bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp100 juta. (MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto