Diskominfo Sumenep Buka Kerja Sama Media 2026, Wajib Lewat E-Katalog

Kepala Diskominfo Sumenep, Indra Wahyudi, saat memberikan keterangan terkait mekanisme kerja sama media Tahun Anggaran 2026 yang wajib melalui E-Katalog sesuai regulasi pengadaan pemerintah.(Foto: Arif Coolbreak/MID)

maduraindepth.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) membuka peluang kerja sama publikasi dan penyebarluasan informasi pembangunan daerah bagi perusahaan media massa pada Tahun Anggaran 2026.

Program ini ditujukan untuk memastikan informasi terkait program, kebijakan, dan kegiatan strategis pemerintah daerah dapat tersampaikan kepada masyarakat secara luas, efektif, dan tepat sasaran.

Pelaksanaannya tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kepala Diskominfo Sumenep, Indra Wahyudi, menegaskan bahwa mekanisme kerja sama tahun 2026 wajib mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam regulasi tersebut, e-purchasing melalui Katalog Elektronik ditetapkan sebagai metode utama dan bersifat wajib untuk pengadaan barang/jasa yang sudah tersedia di dalam sistem. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 50 ayat (5).

“Kerja sama media adalah instrumen penting dalam mendukung keterbukaan informasi publik. Namun seluruh proses pengadaannya harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Indra, Kamis (26/02/2026).

Diskominfo mengimbau perusahaan media segera melengkapi legalitas badan usaha serta mendaftarkan produknya pada Katalog Elektronik sesuai ketentuan. Kebijakan ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola pengadaan berbasis sistem elektronik yang terdokumentasi dan terpantau secara digital.

Baca juga:  Ratusan Hektar Lahan Mangrove di Sumenep Rusak, Fadel: Belum Ada Penegakan Hukum Yang Tegas

Pemkab Sumenep juga menegaskan pelaksanaan kerja sama akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Dengan keterbatasan anggaran, pemerintah tidak dapat memenuhi seluruh nilai kontrak sesuai ekspektasi masing-masing perusahaan.

Selain aspek administrasi dan regulasi, setiap konten yang dikerjasamakan wajib merupakan karya jurnalistik asli, bebas plagiasi, dan memenuhi standar profesionalisme pers. Melalui skema ini, pemerintah berharap terbangun sinergi yang kredibel dan bertanggung jawab dalam penyampaian informasi pembangunan daerah.(Arif Coolbreak/MID)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *