maduraindepth.com – Para jamaah haji yang telah melaksanakan ibadah di Tanah Suci tahun 2023 mendapatkan sertifikat dari pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI. Sertifikat yang diberikan itu merupakan pertama kali berlaku bagi para jamaah haji asal Indonesia.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pamekasan, Mawardi menyampaikan, sertifikat untuk jamaah haji sebagai bukti legal formal usai melaksanakan ibadah. “Sertifikat haji yang diberikan, memang bagian dari program dari pemerintah pusat untuk memberikan legal formal terhadap jamaah haji,” ujarnya, Kamis (20/7).
Sebelum menerbitkan sertifikat untuk jamaah haji, pihaknya menyebutkan, bahwa terdapat beberapa sertifikat yang disediakan pemerintah pusat sebagai bentuk pelayanan terhadap jamaah haji yang dinilai menjalankan tugas dengan baik. Meliputi, sertifikat ketua regu, sertifikat badal haji, dan sertifikat para petugas haji.
“Hal itu merupakan ragam sertifikat yang diberikan pemerintah pusat sebagai bentuk pelayanan haji sudah dilaksanakan,” lanjutnya.
Menurut dia, sertifikat untuk para jamaah haji telah diberikan dalam bentuk Portable Document Format (pdf). “Sementara waktu, sertifikat ibada haji yang diberikan kepada jamaah haji masih berupa dokumen pdf,” tuturnya.
Selain pemberian sertifikat, pemerintah pusat telah menyediakan tanda pengenal atau kartu jenis QR Code sebagai tanda pengenal untuk para jamaah haji selama menjalankan ibadah. “Kami sediakan kartu berisi barcode yang dibawa jamaah selama perjalanan haji di Arab Saudi, guna memudahkan petugas dalam mengecek asal jamaah haji melalui aplikasi haji pintar,” pungkasnya. (Rafi/*)
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya DI SINI