UMK Sampang 2022, Terendah di Jawa Timur

Foto Istimewa

maduraindepth.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022, Rabu (1/12/2021). SK bernomor 188/803/KPTS/013/2021 tersebut menetapkan UMK 38 daerah di Jawa Timur yang berlaku tahun 2022.

Dari 38 daerah itu, Kabupaten Sampang menjadi daerah dengan nilai UMK terendah Rp 1.922.122,97. Sementara daerah dengan nilai UMK tertinggi adalah Kota Surabaya Rp 4.375.479,19.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Tenaga Kerja dan Pengembangan DPMTSP dan Naker Sampang, Agus Sumarso mengatakan bahwa hasil ditetapkannya UMK 2022 oleh Gubernur Jatim sudah sesuai dari pengajuan sebelumnya.

“Penentuan nominal UMK itu berdasarkan dari sektor ekonomi dan inflasi. Jadi, sudah sesuai UMK yang ditentukan dengan kondisi di Sampang,” ujarnya.

Kendati demikian, meskipun UMK Sampang untuk 2022 paling rendah diantara 38 Kota/Kabupaten se- Jawa Timur, namun UMK Sampang mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.

“2021 UMK di Sampang senilai Rp. 1.913.321, sedangkan di 2022 meningkat menjadi Rp. 1.922.122,97,” ucapnya kepada maduraindepth.com.

Ia pun mengakui, kalau dibandingkan dengan tiga Kabupaten di Madura, besaran UMK di Sampang 2022 paling rendah. Sedangkan se Madura yang paling tinggi adalah Kabupaten Sumenep senilai Rp. 1.978.927,22.

“Kabupaten Bangkalan senilai Rp. 1.956,773,48, Kabupaten Pamekasan Rp. 1.939.686,39,” tandasnya. (Alim/AW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto