maduraindepth.com – Tujuh orang penjudi sabung ayam di Desa Pamolokan, Kecamatan Sumenep diringkus polisi. Diantaranya, Kusmulyadi, Arifin, Sujiyanto, Hamdan Habibi, Ahmad Baihaki, Mustar, dan Mohammad Afan.
Kronologis kejadian, berawal dari informasi masyarakat di tanah tegalan milik salah satu warga di desa setempat terdapat perjudian sabung ayam.
“Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar, di tanah tegalan tersebut digunakan sebagai tempat perjudian sabung ayam, pada Sabtu tanggal 27 April 2019 kemarin, sekira Pukul 14.30,” ungkap Kassubag Humas Polres Sumenep, Ipda Agus Suparno, Senin (29/4).
Kasatreskrim bersama anggota Resmob dan Unit Pidum melakukan penangkapan terhadap pelaku yang kedapatan melakukan perjudian sabung ayam.
“Selanjutnya tersangka berikut Barang bukti dibawa ke kantor Polres Sumenep guna proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Setelah diadakan pemeriksaan yang dapat dibuktikan bahwa yang telah melakukan perjudian jenis sabung ayam tersebut adalah Kusmilyadi, Arifin, Sujiyanto, Hamdan, dan Ahmad Banaki,” terangnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan, dua ekor ayam jago. Empat batang besi. Selembar kain warna hitam yang di gunakan untuk kalangan atau arena sabung ayam. Uang sejumlah Rp 175.000 yang gunakan sebagai taruhan. Satu buah karpet warna merah yang di gunakan untuk alas dari kalangan atau arena sabung ayam.
Kasus perjudian jenis sabung ayam yang dilakukan para tersangka dijerat Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (MR/NR)