maduraindepth.com – Penjabat (Pj) Bupati Pamekasan memiliki keterbatasan dalam melaksanakan tugas sesuai ketentuan atau regulasi yang berlaku.
Penjabat (Pj) Bupati Pamekasan, Masrukin menyampaikan, sesuai arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia melalui Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, bahwa tugas Pj Bupati dibatasi. “Artinya ada larangan yang harus dipatuhi,” ujarnya, Selasa (26/9).
Salah satunya, kata dia, tidak boleh melakukan mutasi. Termasuk tidak boleh memberikan kebijakan ekstrem, atau berlawanan dengan kebijakan Bupati Pamekasan yang telah purna tugas menjalankan pemerintahan.
Selain itu, pada akses kerja sama investasi, Pj Bupatu tidak boleh menghentikan perizinan yang dilakukan mantan Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam. “Tugas kami, salah satunya membuka keran investasi sesuai dengan regulasi yang ada dan mengikuti kearifan lokal dalam menyikapi investasi,” imbuhnya.
Upaya untuk menjalankan program pemerintah, pihaknya mengaku perlu komunikasi dengan lintas elemen, dan melakukan konsolidasi internal. Karena, tiga bulan ke depan, pihaknya masih memiliki tugas melanjutkan program yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang lama.
“Kami masih melanjutkan untuk menutup keran terakhir dari sebuah APBD melalui perubahan, dan normatifnya ada pergeseran anggaran program. Jadi, kami baru dapat merencanakan banyak hal pada APBD 2024,” jelasnya.
Dia menambahkan, langkah dalam menekan defisit anggaran daerah, Masrukin telah melakukan tiga kali relaksasi, dan refocusing untuk menutup defisit. “Relaksasi bergantung dana transfer yang turun atau belum mencapai target,” ungkapanya. (Rafi/*)
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya DI SINI