Jual Tanah Warisan untuk Modal Bisnis Sabu-sabu, Pria di Bangkalan Berakhir di Jeruji Besi

Sabu-sabu Bangkalan
Tersangka MM saat di ringkus anggota Polres Bangkalan. (Foto: Humas Polres Bangkalan For MID)

maduraindepth.com – Bermodal jual tanah warisan keluarga, pria di Bangkalan kulakan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 100 gram. Atas laporan dari masyarakat, pria berinisial MM, 31, warga Desa Benangkah, Burneh, itu akhirnya di ringkus Polres Bangkalan di rumahnya.

Kapolres Bangkalan, Wiwit Ari Wibisono menyampaikan, dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan 189 paket sabu-sabu. Saat penangkapan tersangka sempat memberikan perlawanan dengan mencoba kabur hingga membuang barang bukti.

banner 728x90

“Kami berhasil menyita sabu seberat 49,89 gram. Tersangka mengaku membeli dari H, yang saat ini kami sedang melakukan pengejaran,” tuturnya, Kamis (26/1).

Wiwit menjelaskan, bahwa MM mengaku membeli barang haram tersebut dari H seberat 100 gram. Namun separuhnya sudah laku terjual. Sehingga polisi hanya menyita 49,89 gram sabu-sabu dari tangan MM sebagai barang bukti.

“Tersangka hanya menjual. Dari hasil tes urin yang kami lakukan hasilnya negatif,” ujarnya.

Perlu diketahui, MM ditangkap ketika anggota Polres Bangkalan menemukan barang bukti berupa sejumlah 189 buah paket sabu dalam penggerebekan di rumahnya pada, Selasa (10/1/2023). Barang bukti siap jual, mulai dari harga Rp 100.000 hingga Rp 300.000 itu diakui tersangka di hadapan penyidik.

Atas perbuatannya MM terancam pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Kurungan minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (RM/*)

Baca juga:  Atlet Sumenep Membanggakan! Bagas Sumbang Medali Emas dan Perak bagi Tim Jatim di PON XXI 2024

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya Di Sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *