Tes Tulis Calon Anggota PPS Pemilu 2024 di Bangkalan Diikuti 1.963 Peserta

tes tulis PPS Pemilu bangkalan
Ribuan calon anggota PPS Pemilu 2024 mengikuti tes tulis di Gedung RP. Muhammad Noer UTM, Senin (9/1). (Foto: Romi/MID)

maduraindepth.com – Sebanyak 1.963 calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengikuti tes tulis yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan, Senin (9/1). Para calon tenaga ad hoc itu akan bertugas pada Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.

Seleksi tes tulis itu dilaksanakan di Gedung RP. Muhammad Noer Universitas Trunojoyo Madura (UTM). Dari jumlah 1.963 peserta tersebut nantinya bakal dipilih 819 calon anggota PPS yang akan bertugas di 273 Desa di Kota Dzikir dan Shalawat.

Ketua KPU Bangkalan, Zainal Arifin menyampaikan, total jumlah pendaftar PPS mencapai 2.435 orang. Namun yang menyetor berkas hanya 1.998 peserta. Setelah memasuki tahap seleksi administrasi, terdapat 35 peserta yang tidak memenuhi syarat.

“Total saat ini ada 1.963 peserta yang memenuhi syarat untuk tahap seleksi tes tulis. Jadi dari total pendaftar yang tidak menyetor berkas ada 563 peserta dan 35 lainnya tidak lolos seleksi administrasi,” tuturnya.

Menurut dia, peserta yang tidak lolos seleksi administrasi karena tidak memenuhi syarat, seperti tidak ada surat keterangan sehat dan ijazah tidak dilegalisir. Kemudian juga peserta tidak ada surat pernyataan, seperti surat pernyataan tidak terjerat hokum maupun tidak termasuk keanggotaan partai politik (Parpol).

“Apabila peserta tidak memenuhi syarat berkas yang sudah ditentukan, ya tidak lolos,” ucapnya.

Baca juga:  Fattah Jasin Mantapkan Niat Maju Pilkada Sumenep 2020

Zainal memaparkan, pada tahapan tes tulis kali ini menggunakan lembar jawaban komputer (LJK). Nantinya, dalam penilaian terhadap hasil tes akan menggunakan komputer untuk mempersingkat waktu.

“Untuk nilai itu semua komputer yang mengkoreksi, seperti scan itu, jadi nilai langsung keluar. Kalau kami koreksi dengan manual pasti lama,” ujar Zainal.

Mengantisipasi kekisruhan pada seleksi PPK Bangkalan beberapa waktu lalu, Zainal menginformasikan bahwa Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) aplikasi pendaftaran dan pendataan Pemilu yang di sediakan oleh KPU, sudah terkoneksi dengan sistem informasi partai politik (SIPOL).

Oleh karena itu, apabila calon peserta yang mendaftar dan sudah menjadi anggota Parpol akan terdeteksi. “Kecuali ada laporan masyarakat, seperti ada peserta tidak terdeteksi terdaftar di Parpol, namun dia pernah berseragam salah satu Parpol atau mengikuti acaranya. Maka yang seperti itu akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya. (RM/*)

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya Di Sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto