Terungkap, Motif Pembacokan di Sampang Karena Pelaku Sakit Hati Diisukan Sebagai Bandar Narkoba

pelaku pembacokan sampang
Suhari, 49, pelaku pembacokan terhadap Mustaji, 48, warga asal Desa Pangereman, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, saat diperiksa petugas, Rabu (22/2). (Foto: Polres Sampang for MID)

maduraindepth.com – Motif insiden pembacokan Mustaji, 48, warga asal Desa Pangereman, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang pada Ahad (19/2/2023) lalu kini terungkap. Salah satu pelaku, Suhari, 49, asal Desa Karanganyar, Kecamatan Ketapang Sampang, mengakui perbuatannya usai diringkus aparat kepolisian di kediamannya, Rabu (22/2) sekitar pukul 04.00.

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto menyebutkan, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelaku, ternyata motif dibalik kasus pembacokan adalah sakit hati. Lantaran pelaku diisukan jadi bandar narkoba.

banner auto

“Tersangka sakit hati, sebab diisukan oleh korban sebagai bandar narkoba,” ungkapnya.

Kejadian bermula pada saat korban berada di depan konter handphone. Mustaji duduk di kursi membelakangi jalan. Beberapa saat kemudian, dari Selatan datang Suhari mengendarai sepeda motor mendatangi korban.

“Pelaku berhenti di pinggir jalan, tepat di depan konter HP dan langsung mengeluarkan sebilah celurit yang dipegang dengan tangan kanannya, lalu menyabetkan celurit tersebut ke tubuh Mustaji dari belakang,” terangnya.

Setelah insiden berdarah di Sampang itu, usai pelaku melakukan pembacokan kepada korban, selanjutnya Suhari melarikan diri ke Selatan membawa celuritnya. Selain itu, pelaku meninggalkan sepeda motornya di lokasi kejadian.

“Korban Mustaji mengalami beberapa luka di bagian tubuhnya, bahkan salah satu ibu jari korban putus. Saat ini, korban masih menjalani operasi dan perawatan di RSUD dr. Soetomo Surabaya,” katanya.

Baca juga:  Jelang Pemilu 2024, Kapolres Sampang Peringatkan Anggota Tetap Netral

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 354 ayat 1 KUHP Sub Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Suhari terancam hukuman penjara selama lima tahun. (Alim/*)

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya Di Sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto