maduraindepth.com – Untuk memaksimalkan pelayanan kepada pelanggan, Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Trunojoyo Kabupaten Sampang, Dani Darmawan membentuk tim operasi bagi para pelanggan.
Tim itu diantaranya, Pihak PDAM, Kejaksanaan Negeri Kabupaten Sampang, Polres Sampang dan Pengadilan Negeri Kabupaten Sampang. Hal itu dilakukan untuk melakukan penertiban terhadap pelanggan, apabila dijumpai melakukan pelanggaran.
“Ada beberapa pelanggaran yang kerab kali terjadi terhadap oknum pelanggan, yang umum adalah pencurian air. Hal ini kerab kali dilakukan oleh oknum pelanggan untuk kepentingannya sendiri, sehingga tidak memberikan keadilan bagi pelanggan yang lain,” kata Dani saat dijumpai dikantornya, Jumat, (15/1).
Untuk itu, Dani mengaku akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pelanggan bersama tim yang telah dibentuk, dalam hal ini, Dani mengaku telah melakukan koordinasi kapan operasi tersebut akan dilakukan
“Apabila ditemukan pelanggaran, kami akan langsung memberikan tindakan,” ucap Dani menegaskan.
Mantan Dirut PDAM kota surabaya itu menjelaskan, terdapat beberapa pelanggaran yang pada umumnya dilakukan oleh oknum pelanggan dan oknum PDAM. Diantaranya adalah menggunakan pompa penyedot air baik dari belakang meteran ataupun di depan meteran yang dilakukan oknum pelanggan.
Selain itu, lanjut Dani, juga terdapat sambungan air dengan menggunakan sistem T sebelum meter atau tanpa menggunakan meter. Terlebih dalam penyambungan pipa dilakukan dari arus distribusi sekunder ke tersier, disambungkan ke pipa transmisi yang merupakan pipa primer
“Hal ini kemungkinan ada permainan dengan oknum. Nah, hal ini pasti ketahuan,” ujar Dani.
Dani berjanji akan melakukan tindakan tegas apabila menjumpai oknum yang melakukan tindakan merugikan itu, bahkan Dani mengaku takkan segan-segan memberikan sanksi.
“Untuk sanksi ada dua sanksi, yakni sanksi administrasi dan denda, apabila pelanggan tidak mampu membayar akan kami beri kebijakan untuk untuk diangsur. Apabila masih tidak mau bayar maka akan dilakukan sanksi hukum,” terangnya.
“Hal ini semata untuk keadilan, untuk keadilan PDAM sendiri dan untuk masyarakat yang tidak mendapatkan air. Kan kasihan yang tidak dapat air,” ucap Dani.
Dani menghimbau agar masyarakat Sampang yakni pelanggan PDAM Trunojoyo baik khususnya yang aktif untuk menggunakan air seusai kebutuhan, jangan melakukan tindakan-tindakan yang merugikan PDAM ataupun pihak lain. Apalagi melanggar hukum dengan cara melakukan pencurian air.
“Jangan mengubah, merusak dan melepas meteran air, atau membuat saluran liar dengan menyambung/menyadap pipa air. Karena ini tindakan melanggar hukum,” himbaunya. (RIF/MH)