Terbukti Bersalah, Idris Divonis Seumur Hidup

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang vonis Idris dengan hukuman seumur hidup.

maduraindepth.com – Idris (31) terdakwa kasus penembakan yang menewaskan mendiang Subaidi (35) divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Selasa (2/4/2019) siang.

Ketua Hakim Budi Setyawan menyampaikan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Idris telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan tanpa hak memiliki senjata api dan amunisi.

“Menyatakan terdakwa Idris telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan tanpa hak memiliki senjata api dan amunisi dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara seumur hidup,” ucapnya dalam putusan sidang, Selasa (2/4/2019).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton Zulkarnaen mengatakan, putusan majelis hakim tersebut sudah sesuai dengan tuntutannya.

“Kami telah menuntut terdakwa itu selama seumur hidup juga,” terang Anton Zulkarnaen di hadapan awak media.

Majelis hakim, lanjut Anton Zulkarnaen, mengambil alih seluruh pertimbangan dan setuju dengan pendapat JPU. Yakni terdakwa Idris telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan tanpa hak menguasa senjata api (senpi) dan amunisi.

“Alhamdulillah tadi oleh majelis hakim seluruh pertimbangan kami diambil alih,” tuturnya.

Lebih lanjut, apabila terdakwa mengajukan banding pihaknya siap mengajukan banding juga.

“Begitu terdakwa menyatakan banding, kami akan menyatakan banding juga,” ucapnya.

Situasi di Depan PN Sampang

Pantauan Maduraindepth di depan PN Sampang saat sidang berlangsug, sekitar seribu lebih simpatisan mendiang Subaidi yang tergabung dalam Ikatan Alumni Pondok Pesantren Bata-bata (IKABA) turun jalan menggelar aksi solidaritas. Dalam aksi itu, Salim Segaf menyampaikan aspirasi dan tuntutan kepada terdakwa.

Baca juga:  Gudang Penyimpanan Bahan Bakso di Bangkalan Terbakar

Sementara aparat kepolisian dari Polres Sampang dan Brimob diterjunkan untuk memberi pengawalan dalam agenda sidang tersebut.

Sedangkan arus lalu lintas terpantau lancar meski pihak kepolisian harus mengalihkan jalur Pamekasan-Surabaya. (mk/ns) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto