Tambahan Urukan KDMP Wajib Lewat Musdes, Inspektorat dan DPMD Sampang Tegaskan Aturan

Inspektur Daerah Sampang Ariwibowo Sulistyo menjelaskan prosedur perubahan anggaran dana desa saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (15/4/2026).(Foto:Poer/MID)

maduraindepth.com – Pemerintah Kabupaten Sampang menegaskan bahwa tambahan anggaran untuk urukan bangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) wajib melalui mekanisme musyawarah desa (musdes) dan perubahan APBDes.

Penegasan itu disampaikan Inspektur Daerah Kabupaten Sampang, Ariwibowo Sulistyo, S.Sos., M.Si. Menurutnya, apabila kondisi lapangan berbeda dari perencanaan awal, seperti kebutuhan urukan yang semula 40 sentimeter namun ternyata mencapai 1 meter, desa diperbolehkan mengusulkan tambahan anggaran.

“Harus dihitung ulang berdasarkan kebutuhan teknis di lapangan, lalu dibahas melalui musdes dan perubahan anggaran. Tidak bisa langsung dianggarkan begitu saja,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Ariwibowo menegaskan, tambahan anggaran tidak boleh menggeser prioritas kebutuhan desa lain, seperti jalan rusak, jembatan darurat, maupun layanan dasar masyarakat.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang, Yudhi Adidarta Karma, menekankan agar desa tetap berpedoman pada mekanisme yang berlaku.

“Kalau memang ada kebutuhan tambahan, misalnya untuk urukan, itu tidak bisa langsung diambil begitu saja dari dana desa. Harus dibahas dulu melalui musdes, kemudian dimasukkan dalam perubahan anggaran supaya prosedurnya aman,” ujar Yudhi.

Ia menambahkan, setiap perubahan penggunaan dana desa wajib dituangkan dalam perubahan APBDes agar memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Selain itu, Inspektorat juga menyoroti temuan adanya desa yang merencanakan tambahan urukan antara Rp100 juta hingga Rp150 juta dari dana desa tahun 2026.

Baca juga:  Dana Desa 2025 di Madura Tembus Rp 1 Triliun, Siapa Tertinggal?

Terkait hal tersebut, pemerintah daerah masih melakukan pendalaman untuk memastikan urgensi dan kesesuaian kebutuhan dengan kondisi bangunan di lapangan.

Dalam pengawasan dana desa, Inspektorat mengedepankan pemulihan atas temuan administrasi maupun pekerjaan lapangan sebelum dilakukan langkah hukum lebih lanjut.(Poer/MH)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *