maduraindepth.com – Sidang Paripurna tentang pemberhentian Wakil Bupati (Wabup) Pamekasan, Almarhum Raja’e tertunda. Alasannya, Staf Pendamping Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Pamekasan reaktif Covid-19.
Staf Pendamping Bamus DPRD Pamekasan itu dinyatakan reaktif setelah mengikuti rapid test, Kamis (7/1/2021). Sehingga harus menjalani karantina.
Ketua DPRD Pamekasan, Fathorrohman mengatakan, ada tiga staf DPRD reaktif Covid-19. Di antaranya, pendamping Bamus.
“Staf pendamping Bamus saat ini masih dikarantina selama 15 hari karena reaktif. Kalau sudah non reaktif, kita akan lanjut terkait dengan pemberhentian Wabup Pamekasan,” ucapnya.
Sementara ini Bamus, kata dia, belum menjadwalkan ulang pelaksanaan rapat paripurna pengganti posisi Raja’e. “Yang tahu persis jadwalnya itu pendamping. Cuma, kami sekarang sudah menyiapkan konsep-konsepnya,” ujar Fathorrohman.
Dia menjelaskan, sebelum menggelar penerimaan dua nama yang diusulkan oleh partai pengusung, maka pihaknya terlebih dahulu menggelar rapat pemberhentian terhadap almarhum Raje’e sebagai Wabup Pamekasan. Usulan dua nama dari partai pengusung itu sudah disampaikan ke Gubernur Jawa Timur.
“Setelah dari Gubernur, kami akan memproses dan endingnya ada di DPRD. Kalau proses pemberhentiannya hanya digelar dengan paripurna saja, bahwa Wabup diberhentikan karena ada halangan tetap (meninggal),” terang mantan aktivis HMI Malang itu.
Lebih jauh, pria yang akrab disapa Fathor itu berharap, siapapun nanti yang akan diberi amanah menggantikan posisi Raja’e harus melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Wabup Pamekasan dengan sebaik-baiknya.
“Siapapun yang akan menjadi Wakil Bupati Pamekasan harus bisa membuat tenang almarhum dan bisa membuat nyaman Bupati Pamekasan,” tutupnya. (RUK/BAD)