Sosialisasi Hukum Protokol Kesehatan, Dinkes Sampang: COVID-19 Ada dan Nyata

Hukum protokol kesehatan sampang
Plt Kepala Dinkes Sampang Agus Mulyadi saat mensosialisasikan hukum protokol kesehatan di aula Kecamatan Kedungdung. (Foto: RIF/MI)

maduraindepth.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Sampang melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 53 tahun 2020 tentang penerapan hukum protokol kesehatan (Prokes) di Kota Bahari. Sosialisasi kali ini dilakukan di Kecamatan Kedungdung, Kamis (17/9).

Plt Kepala Dinkes Sampang Agus Mulyadi mengatakan, kegiatan yang dilakukan tersebut salah satu upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19. Melalui sosialisasi tersebut, pihaknya menginformasikan kepada masyarakat tentang kewajiban menggunakan masker.

banner 728x90

Agus menjelaskan, sosialisasi Perbup nomor 53 tahun 2020 ini sebagai tindak lanjut dari instruksi presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 dan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 5 tahun 2020.

“Penting bagi kita untuk mengingatkan kembali kepada masyarakat tentang protokol kesehatan. Karena COVID ini nyata bukan remang-remang. Sudah banyak tim medis kita yang sudah meninggal karena terpapar,” ujar Agus Mulyadi.

Menurutnya, peraturan penegahan hukum protokol kesehatan merupakan salah satu ikhtiar pemerintah untuk melindungi masyarakat dari virus Corona. Sehingga diharapkan melalui penerapan aturan tersebut, masyarakat bisa mematuhi Prokes COVID-19.

“Kita di sini berusaha untuk mencegah dengan rumusan 4 M. Yakni pakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan,” ucap dia.

Kata Agus, saat ini memang sudah memasuki tahap new normal. Tapi PSBB kembali dibuka karena pemerintah khawatir dengan pandemi ini. Bahkan, lanjut dia, saat ini terdapat 39 negara yang menolak kedatangan warga negara Indonesia (WNI) karena dampak pandemi.

Baca juga:  Perkenalkan Potensi Desa, Pemkab Sumenep Gelar Festival Desa Wisata

“Untuk itu, bapak presiden menerbitkan surat tersebut. Nah hal ini kembali lagi kepada diri kita. Kita harus sadari bahwa COVID-19 itu ada dan nyata,” katanya.

Agus menyebutkan, saat ini ada beberapa klaster penularan virus desease. Yakni klaster gowes, klaster keluarga dan klaster kantor.

Dia berharap, sosialisasi yang dilakukannya tersebut bisa dilanjutkan di forum-forum lain. Sehingga bisa informasi bisa diterima oleh masyarakat dan bisa diterapkan dengan baik.

Sementara itu, Camat Kedungdung Moh. Sulhan meminta masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan tentang pandemi. Meski saat ini, kata dia, Sampang sudah masuk zona kuning.

“Kita harus mensosialisasikan kembali, sehingga masyarakat bisa lebih tertib dalam mengikuti protokol kesehatan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, hadir dalam kegiatan itu Forkopimcam, Karang Taruna, LKNU dan Pemuda Ansor setempat. Kemudian para relawan kesehatan dan bencana, yakni Forum Relawan Peduli Bencana (FRPB) dan Dewan Kesehatan Rakyat (DKR). (RIF/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *