maduraindepth.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, mulai membahas Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024. Pembahasan itu dilakukan atas dasar penyesuaian dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.
Dasar dilakukannya perubahan APBD Sumenep 2024, salah satunya karena ada perubahan penerimaan pada kelompok pendapatan. Mulai dari pendapatan asli daerah (PAD), hingga pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat dan Provinsi Jawa Timur.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengungkapkan, target pendapatan daerah sesuai APBD 2024, mencapai sebesar Rp 2.506.975.081.086. Sedangkan, realisasi perolehan per semester pertama tahun ini, yaitu mencapai Rp 1.243.561.754.184,71, dengan persentase sebesar 48,7 persen.
Rincian realisasi pendapatan daerah itu, meliputi PAD sebesar Rp 94.702.836.826,71. Kontribusi PAD ini, bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain sebagainya.
“Untuk pendapatan transfer, sebesar Rp 1.148.858.917.358,” ungkapnya saat membacakan nota keuangan dalam rapat paripurna bersama DPRD Sumenep, Kamis (1/8).
Sementara itu, melalui rencana perubahan APBD 2024, maka target pendapatan daerah di Sumenep dilakukan penambahan. Dari semula ditarget sebesar Rp 2.506.975.081.086, naik tiga persen menjadi Rp 2.593.557.169.163,53.
“Jadi, bertambah sebesar Rp 86.582.088.510,” terangnya.
Dari rencana perubahan tersebut, rinciannya adalah PAD yang semula ditarget sebesar Rp 257.095.557.601 dinaikkan sebanyak enam persen menjadi Rp 272.745.782.565,56. Sedangkan, untuk dana transfer yang yang semula ditarget sebesar Rp 2.239.404.187.485 dinaikkan sebanyak tiga persen menjadi Rp 2.310.336.050.597,97.
Kata Bupati Fauzi, penambahan target tersebut dilakukan karena terdapat penyesuaian dana bagi hasil (DBH), dana alokasi khusus (DAK) dan dana desa (DD), serta menindaklanjuti penetapan pagu definitif bantuan keuangan khusus (BKK) dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur.
“Target lain-lain pendapatan daerah yang sah tidak bertambah. Tetap seperti semula, sebesar Rp 10.475.336,” sebutnya. (bus/*)