10 Pelanggar Prokes di Sampang Jalani Sidang Tipiring

Pelanggar Prokes Sampang
Sidang Tipiring bagi 10 orang pelanggar Prokes Covid-19 di PN Sampang, Rabu (3/2). (FOTO: Alimuddin/MI)

maduraindepth.com – Beberapa terdakwa pelanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Rabu (3/2) kemarin.

Sidang Tipiring itu dihadiri Hakim Ketua Juanda Wijaya, S.H, Panitera M. Tohir, S.H, Penuntut Umum, Terdakwa/Pelanggar, Para Saksi dan Polres Sampang.

banner 728x90

Penggugat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Sampang Mohammad Suharto menyampaikan, ada sebanyak 10 orang terdakwa yang sebelumnya terjaring operasi yustisi.

“Kami menjaring bagi warga pelanggar Prokes Covid-19 melalui operasi Yustisi di beberapa tempat,” Jelas Suharto, Kamis (4/2).

Menurut Suharto, tim gugus tugas Covid-19 Sampang melaksanakan kegiatan operasi yustisi untuk mendisiplinkan masyarakat yang tidak menerapkan Prokes dengan melaksanakan 3M. Yakni memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak.

“Hasil keputusan sidang Tipiring pelanggar Prokes di PN Sampang, memutuskan 10 orang pelanggar atau terdakwa dengan denda sebesar Rp 25 ribu,” ujarnya.

Pihaknya berjanji, kedepan akan lebih tegas melakukan operasi yustisi bagi pelanggar prokes sebagai upaya untuk mengantisipasi dan mengurangi penyebaran Virus Corona di Kabupaten Sampang.

“Kami akan tindak tegas bagi pelanggar Prokes sesuai Perbup Sampang No. 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19,” pungkasnya. (Alim/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *