maduraindepth.com – Sepanjang tahun 2022, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep merampungkan belasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Terdapat 14 Raperda yang telah selesai dari total 21 Raperda yang diusulkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep.
Ketua Bapemperda DPRD Sumenep, Juhari mengatakan, dari 14 Raperda yang selesai dibahas, tiga di antaranya telah ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda). Meliputi, Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam; Perda Kabupaten Layak Anak; dan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selain itu, DPRD Sumenep kini melanjutkan pembahasan terhadap empat Raperda yang masuk ke Bapemperda. Antara lain, Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah; Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir; Raperda tentang Perlindungan Garis Sempadan Pantai; dan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender.
“Untuk empat Raperda itu, belum ditetapkan menjadi Perda. Sebab, fasilitasi oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) belum selesai sampai saat ini,” ujarnya.
Juhari berharap, proses fasilitasi terhadap empat Raperda segera selesai dan ditetapkan menjadi Perda. DPRD Sumenep, lanjut dia, telah bekerja maksimal merampungkan pembahasan Raperda yang masuk ke Bapemperda 2022.
“Sesuai surat yang diajukan Pemkab Sumenep tentang permohonan fasilitasi empat Raperda itu, sudah diajukan pada akhir Agustus lalu. Jadi tugas legislatif sudah selesai. Tinggal menunggu hasil fasilitasi dari Pemprov Jatim untuk ditetapkan menjadi Perda,” kata Juhari.
Dia menambahkan, pihaknya juga baru saja menyelesaikan pembahasan empat Raperda, yakni Raperda Perlindungan Pasar Tradisional, dan Penataan Pasar Modern; dan Raperda Desa Wisata. Kemudian Raperda Penyelenggaraan Perhubungan Darat dan Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Air Minum Sumekar.
Diterangkan, empat Raperda itu selesai dibahas akhir Oktober 2022 lalu. Saat ini dalam proses pengajuan fasilitasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. “Kami menunggu hasil fasilitasi empat Raperda sebelumnya, untuk mengajukan beberapa Raperda yang baru saja selesai dibahas,” ungkapnya.
Dari 11 Raperda yang telah dibahas, kata Juhari, satu di antaranya merupakan usul eksekutif, yakni Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Air Minum Sumekar. “Sementara, 10 Raperda lainnya merupakan usul prakarsa DPRD Sumenep,” imbuhnya.
Di sisi lain, pihaknya juga telah merampungkan Raperda rutin tahunan. Meliputi Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021, Perda Perubahan APBD 2022, dan Perda APBD 2023.
“Jadi total yang sudah selesai dibahas oleh DPRD selama 2022 ada 14 Raperda,” pungkasnya. (*)