maduraindepth.com – Seorang pedagang tembakau di Sumenep, Madura, Jawa Timur ditangkap polisi karena terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu. Mat Syafik (37) dibekuk di samping rumahnya pada Rabu (19/2/2020) kemarin malam sekitar pukul 21:00 WIB.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengungkapkan, Warga Dusun Bajik, Desa Tambak Sari, Kecamatan Rubaru, tersebut diringkus saat hendak melakukan transaksi. Widiarti menyebutkan, penangkapan penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.
Dari tangan Mat Syafik didapatkan dua paket sabu berat total 1,08 gram. “Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket plastik kecil seberat 0,58 gram dan 0,50 gram ditemukan di dalam rumahnya,” ungkap Widiarti, Jum’at (21/2/2020).
Lanjut Widiarti, saat diinterogasi tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut miliknya. “Akibat perbuatannya, Mat Syafik terjerat Pasal 114 ayat 1 Subs. Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. (MR/MH)