Sengkarut Alih Fungsi TPA Buluh Socah

TPA Bangkalan
Warga sedang mengurai tumpukan sampah di TPA Desa Buluh, kecamatan Socah Bangkalan, Sabtu (31/7). (FOTO: Rusdi/MI)

maduraindepth.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangkalan akan segera memfungsikan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Desa Buluh Kecamatan Socah.

TPA di Desa Buluh sudah satu tahun lebih tidak difungsikan karena disegel. Penyegelan dilakukan warga sekitar bulan Februari 2020.

Warga kesal dengan keberadaan TPA di desanya karena sejak tahun 2014 disebut-sebut sudah overload dan bau menyengat dirasakan setiap hari oleh warga sekitar hingga mengganggu kesehatan.

Kini, TPA tersebut akan difungsikan kembali menjadi tempat pembuangan sementara (TPS) terpadu.

Seperti Apa TPS Terpadu?

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangkalan, Anang Yulianto menjelaskan, pengelolaan TPS terpadu nantinya tidak hanya fokus pada pengolahan sampah saja.

Namun, akan banyak kegiatan pengolahan sampah seperti konservasi, balai bibit dan kegiatan lainnya.

“Banyak kegiatan nanti di sana, mulai dari konservasi, balai bibit dan sebagainya,” jelas Anang Jumat (30/7) kemarin.

Anang menyebutkan, pembangunan TPS terpadu menelan anggaran sebesar Rp 2,1 miliar. Saat ini sudah memasuki tahap lelang.

Diperkirakan pembangunannya akan dilaksanakan pada awal bulan Agustus dan selesai Oktober 2021.

“Pembangunan TPS terpadu sudah persiapan, sudah dilelang, dan direncanakan pembangunannya bulan depan,” tambah dia.

Klaim Sudah Disetujui Warga Buluh

Dinas LH Kabupaten Bangkalan mengklaim bahwa pembangunan TPS terpadu sudah mendapat restu alias disetujui masyarakat Desa Buluh.

Baca juga:  Desak BPN Tegas Tangani Konflik Warga Sambas

Bahkan Anang mengaku sudah tidak ada masalah dengan warga sekitar. Dia juga menyebutkan sudah menjalin komunikasi dengan pemuda atau ikatan keluarga mahasiswa Socah (IKMS).

“Kalau untuk kalangan pemerintahan desa termasuk kalangan mudanya, sudah kami komunikasikan dan tanggapannya bagus, dikarenakan adanya perubahan tata kelola,” kata Anang.

Anang menjelaskan, dialihkannya TPA menjadi TPS terpadu ini bertujuan agar warga sekitar bisa berperan aktif dalam pengolahan sampah yang lebih modern.

“Memang ini jangka panjang, dan kenapa konsep kita itu ke TPS terpadu, supaya masyarakat bisa ambil peran di situ,” tuturnya.

Ditentang Pemuda Socah

Sementara itu, Pemuda Socah Oktavian Ismail Johansyah menentang pernyataan Kepala DLH Kabupaten Bangkalan yang menganggap semua sudah selesai dan disetujui warga.

Padahal, kata Vian sapaannya belum ada kata kesepakatan antara warga dengan Pemkab Bangkalan ihwal alih fungsi TPA menjadi TPS terpadu.

Vian meminta DLH melakukan dialog dengan warga setempat agar menemukan titik kejelasan sebelum merealisasikan program TPS terpadu tersebut.

“Memang sudah ada komunikasi, tapi belum ada kata sepakat, kita masih ada traumatik tersendiri jika TPA Buluh dibuka, karena memang belum ada jaminan khusus dari Pemkab atau DLH,” katanya.

Sebab itu, Vian meminta Pemkab Bangkalan khususnya DLH jangan seenaknya mengklaim sudah mendapat persetujuan dari warga.

Baca juga:  Raperda Ikon Daerah Masih Hanya Sebatas Wacana

“Warga harus dipahamkan dengan program yang akan direalisasikan. Tidak bisalah Pemerintah seenaknya perut sendiri,” tandasnya. (RUS/MH)

Respon (1)

  1. Persetujuan dari mana kalau hanya pihak sebelah saja yang mendapat keuntungan jalang bilang sudah di sepakati Oleh semua warga.harus ada musyawarah dari pemkap atau DLH ke semua masyarakat buluh dulu mati Matian supaya di tutup pas sudah di tutup.sekarang mau di buka lagi jelas jelas ini sudah ada permainan dari oknum2 yg mengambil ke untungan sendiri bukan untuk seluruh warga buluh.diadakan musyawarah dari mana kok warganya saja tidak tahu tiba tiba sudah di setujuin parah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto