maduraindepth.com – Pengadilan Agama (PA) Sampang Kelas 1B mencatat, selama pandemi COVID-19 angka perceraian di Kota Bahari menurun. Itu tercatat sejak tahun 2019-2020.
Staf Panitera Muda Hukum PA Sampang Abd. Hamid menyampaikan, selain disebabkan oleh pertengkaran, faktor ekonomi juga menjadi penyebab perceraian.
“Terhitung untuk perkara yang diputus tahun 2019 sejumlah 1840, paling banyak dicerai gugat istri pada suami sejumlah 902. Cerai talak sebanyak 476 perkara. Sedangkan di tahun 2020 mengalami penurunan (menjadi) sejumlah 1802 dari keseluruhan perkara yang diputus,” ujar Abd. Hamid, Senin (25/1).
Hamid berpendapat, selain sebab yang disebutkan di atas, ada kemungkinan akibat pandemi COVID-19 juga menjadi angka perceraian. Namun demikian, kata dia, hingga saat ini belum diketahui secara pasti apakah pandemi berdampak besar terhadap angka perceraian di Sampang.
“Dari data laporan perkara yang diterima Pengadilan Agama Sampang tahun 2020 ini angka perceraian paling banyak dalam kasus perselisihan dan pertengkaran sejumlah 1157. Dari jumlah itu belum diketahui pasti penyebabnya apa,” ungkapnya.
Sementara untuk data perceraian tahun 2021, Hamid mengaku masih dalam proses. Sehingga belum ada rekapitulasi yang akan dilakukan pada Januari 2021.
“Kita tunggu apakah dampak pandemi COVID-19 ini menjadi faktor utama dalam angka perceraian di Kabupaten Sampang. Karena sesuai laporan penyebab terjadinya perceraian bulan Desember 2020, di faktor ekonomi hanya berjumlah 153 perkara,” tuturnya.
Ia menyebutkan, semua kasus yang diputuskan tersebut berangkat dari laporan perkara yang diterima mulai tahun 2019 sampai 2020 mengalami penurunan.
“Memang mengalami penurunan, tercatat dari beberapa perkara yang diterima Pengadilan Negeri Agama Sampang tahun 2019 berjumlah 1813 sedangkan 2020 sejumlah 1776 perkara,” pungkasnya. (Alim/MH)