Sediakan Jasa PSK, Pemilik Warkop di Pamekasan Ditangkap Polisi

PSK Pamekasan
Petugas saat menginterogasi inisial S. (FOTO: Umarul Faruk/MI)

maduraindepth.com – Seorang mucikari inisial S (52) diringkus polisi di sebuah warung kopi (Warkop) di Pasar 17 Agustus, Jalan Pintu Gerbang, Kelurahan Bugih, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan, pada Senin (22/3) siang.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Adhi Putranto Utomo menjelaskan kronologi penangkapan bermula saat petugas mendapati dua pasangan di kamar hotel di Jalan Bojonegoro dalam keadaan telanjang.

banner auto

Usai penangkapan, polisi mengembangkan kasus tersebut. Kemudian mendapat petunjuk yang mengarah pada mucikari inisial S.

Polisi langsung meluncur ke sebuah Warkop di Pasar 17 Agustus dan mengamankan inisial S, perempuan penjual kopi asal Bondowoso sekitar pukul 14.45 WIB.

”Dia orang Bondowoso, dan setelah kami periksa, dia mengaku sudah empat kali bertransaksi,” terangnya.

Sementara, pasangan bukan suami istri yang tertangkap basah itu sempat diamankan di Mapolres Pamekasan. Statusnya sebagai saksi. Namun keduanya sudah dipulangkan. Hanya diperiksa dan dimintai keterangan.

”Mucikari ini terancam pasal 296 subs 506 KUHP tentang prostitusi,” jelasnya.

Saat ini S mendapat ancaman hukumannya satu tahun empat bulan. Karena pasal yang dikenakan adalah pasal pengecualian, maka pihak kepolisian bisa melakukan penahanan.

Diketahui S juga merupakan pemiliki Warkop. Modusnya, kalau ada orang datang, dan bertanya jasa pekerja seks komersial (PSK), oleh S langsung disediakan. Sementara tarif yang biasa dipatok oleh si mucikari ini sekitar Rp 150 ribu. (RUK/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto