maduraindepth.com – DPRD Kabupaten Sampang melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 melalui Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Graha Paripurna DPRD, Senin (29/6/2025).
Agenda rapat mencakup penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tersebut, yang kemudian direspons Pemerintah Kabupaten Sampang melalui jawaban resmi Bupati yang dibacakan Wakil Bupati H. Ahmad Mahfudz.
Rapat dihadiri jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, serta sejumlah tamu undangan.
Dalam tanggapan pemerintah daerah, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi atas berbagai pandangan, kritik, saran, dan masukan yang disampaikan seluruh fraksi DPRD. Menurutnya, setiap masukan merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan legislatif sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
Pemerintah Kabupaten Sampang, lanjutnya, berkomitmen memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah agar pelaksanaan pembangunan semakin optimal dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Sampang, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD atas pandangan, saran, dan koreksi yang membangun. Seluruh masukan tersebut akan menjadi perhatian pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik serta berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujar Ahmad Mahfudz saat membacakan jawaban Bupati.
Selain itu Ahmad Mahfudz juga menegaskan pentingnya menjaga sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam setiap proses perencanaan maupun pelaksanaan kebijakan daerah.
“Kami berkomitmen terus memperkuat kolaborasi dengan DPRD dalam penyusunan kebijakan dan pengelolaan anggaran daerah. Kerja sama yang solid akan menghasilkan kebijakan yang berkualitas demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sampang,” katanya.
Rapat Paripurna tersebut menjadi tahapan strategis dalam proses pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebelum dilanjutkan ke agenda pembahasan berikutnya sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (Poer/MID)














